October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemnaker Atur Pembagian THR Keagamaan Tahun 2024

IVOOX.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara resmi mengumumkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan.

Dalam pengumumannya, Ida Fauziyah menegaskan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawan mereka, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Menurut Ida, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja buruh. Ini tegas diatur dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan untuk tataran pelaksanaannya diatur dalam Permenaker No.6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh di perusahaan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Persyaratan dan Besaran THR

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016, karyawan yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

Hal ini berlaku bagi karyawan dengan berbagai jenis perjanjian kerja, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi karyawan yang masa kerjanya mencapai 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Perusahaan juga diperbolehkan memberikan THR secara lebih besar dari yang diatur dalam perundang-undangan, sebagai bentuk kebaikan.

Penyaluran dan Waktu Pembayaran THR

Menteri Ida menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan tidak boleh dicicil.

Perusahaan diminta untuk memperhatikan tenggat waktu ini dengan baik. Ia juga menekankan bahwa ada sanksi yang menanti bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan kembali harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya meminta perusahaan kasih perhatian dan taat pada ketentuan ini," tegasnya.

Posko THR dan Aduan

Dalam rangka memastikan penyaluran THR berjalan lancar, Kemnaker membuka posko THR keagamaan untuk menerima aduan. Para gubernur diharapkan untuk meneruskan informasi ini kepada bupati dan walikota di wilayahnya.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait THR keagamaan melalui posko yang telah dibuka di gedung Kemnaker atau melalui situs web resmi Kemnaker.

"Dengan dikeluarkannya SE ini kami juga membuka posko THR keagamaan ini, yang ada di gedung sebelah (Kemnaker)," sebutnya.

Dengan terbitnya SE ini, diharapkan penyaluran THR keagamaan tahun 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply