Kemenag: Jika Ada PPIU Terlibat Haji Ilegal, Izin Dicabut
IVOOX.id, Mekkah - Kementerian Agama mengusut kemungkinan adanya travel umrah resmi yang ikut memberangkatkan 116 warga negara Indonesia (WNI) yang terjaring razia otoritas Arab Saudi karena berupaya berhaji dengan cara yang melanggar ketentuan keimigrasian di kerajaan itu.
"Kalau kesalahan ada di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), di mana mereka sengaja melakukan itu, maka akan izinnya akan kita cabut," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Mekkah, Jumat (3/8).
Dia mengatakan 116 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi itu berupaya berhaji menggunakan visa nonhaji seperti visa kerja, visa umrah, visa ziarah, visa bisnis dan visa kunjungan keluarga. Padahal menurut ketentuan Arab Saudi orang yang hendak berhaji harus menggunakan visa haji, bukan visa jenis yang lain.
Nizar menduga ada PPIU nakal yang terlibat dalam upaya mengakali sistem keamanan keimigrasian untuk memberangkatkan 116 WNI berhaji ke Arab Saudi.
Kementerian Agama, ia mengatakan, akan memeriksa lebih mendalam keterlibatan PPIU resmi dalam perkara ini karena biro travel resmi ada di bawah pembinaan kementerian. Sementara penanganan penyelenggara perjalanan umrah tidak resmi merupakan kewenangan polisi.
Akan ditelisik apakah ada unsur kesengajaan biro travel atau memang ada kesengajaan jamaah, kata dia.
"Kalau kesalahan jemaah, kita akan cari titik temunya. PPIU juga seharusnya melaporkan. Misalnya yang berangkat tadinya 10 kok yang pulang cuma sembilan. PPIU seharusnya melapor," ia menambahkan, dikutip Antara.
0 comments