September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemenag Imbau Masyarakat Tak Pakai Visa Ziarah untuk Haji

IVOOX.id - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji nantinya.

Karena visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan berdasarkan Undang-Undang di Indonesia untuk ibadah haji adalah visa haji.

“Visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko. Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” ujar Ishfah dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (24/3/2024).

Lanjut Ishfah, dalam penyelenggaraan haji, ada jamaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,” kata Ishfah.

Selain itu, kata Ishfah, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. Maka guna memitigasi risiko ini, jamaah minta untuk menggunakan visa haji melalui jamaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Apabila calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah maka yang bersangkutan berpotensi dideportasi. 

Vaksin Wajib dan Sunah untuk Calon Jamaah Haji.

Sementara itu Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lilik Marhaendro Susilo menyebut bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin wajib untuk calon jemaah haji 1445 hijriah atau 2024. Kata dia, Kemenkes menyediakan vaksin wajib saja untuk para jemaah, yaitu vaksin meningitis.

"Nanti jemaah akan mendapatkan vaksin meningitis saat proses pemvisaan," terang Lilik usai mengisi materi Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi.

Menurut Lilik, vaksin meningitis ini menjadi upaya mitigasi yang diberikan pemerintah untuk jemaah haji supaya kebal dari penyakit yang biasa menyerang negara-negara di Afrika. Kata dia, ada beberapa jamaah haji di Saudi berasal dari negara yang kasus meningitisnya banyak. Sehingga, yang dilakukan di sana itu seperti memberikan jaket pelindung atau jas hujan.

"Kalau nanti ada hujan meningitis, kita pakai jas hujan. Mudah-mudahan tubuh kita gak basah. Jadi, kalau kita divaksin itu untuk memberikan perlindungan kepada jemaah. Supaya mereka kebal terhadap penyakit," ucap Lilik

Kendati demikian, kata Lilik, ada dua provinsi yang diwajibkan mendapatkan vaksin polio, yakni di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan ada kasus polio pada dua Kabupaten di Jawa Timur dan satu di Jawa Tengah. Pemberian vaksin polio dilakukan sebagai pencegahan adanya penularan. Sehingga bukan jamaahnya yang kena, tapi yang kita khawatirkan ada bibit-bibitnya yang bisa menular ke semua orang.

Selain vaksin wajib, Lilik menyebut, Kemenkes juga menyebut bahwa vaksin pneumonia dan vaksin influenza bisa menjadi alternatif untuk menunjang kesehatan jamaah. Pada penyelenggaraan haji tahun ini Kemenkes telah menyiapkan 255 dokter yang terdiri dari dokter umum dan dokter spesialis. Para dokter yang ditugaskan ini, rencananya akan turut membersamai 241.000 jemaah dengan 45.000 jemaah lansia.

"Vaksin yang sunah untuk jemaah yaitu influenza dan pneumonia. Vaksin ini, fungsinya untuk memberikan perlindungan sebagaimana covid, kalau kita kelelahan atau tertular ulang, masih bisa terjaga," tutup Lilik.

0 comments

    Leave a Reply