September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kembangkan Kompetensi SDM Penyuluh, KLHK Kerjasama Dengan Kemendagri

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 27 Februari 2020. KLHK dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk memperpanjang kerjasama Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kesepakatan kerjasama tersebut diwujudkan dengan melakukan penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) antara Kepala Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) KLHK dengan Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri pada rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2020 di Auditorium BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta, pada tanggal 24 Februari 2020.

Kerjasama ini merupakan perpanjangan atas perjanjian kerjasama tentang pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah di Bidang Kehutanan Nomor : PKS.1/IX-SET/2014 dan Nomor 119-784 yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2014 dan telah berakhir di bulan Maret 2019 lalu.

PKS tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor PKS.01/P2SDM/SET/KLN.0/2/2020 dan Nomor 119-1418 THHOW 2020 tanggal 24 Februari 2020, memuat ruang lingkup kerjasama seperti penyusunan dokumen perencanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kemudian ruang lingkup penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Selanjutnya juga mengatur ruang lingkup penyelenggaraan sertifikasi kompetensi aparatur sipil negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan ruang lingkup pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

"Penandatanganan ini salah satu alasannya mengingat pentingnya peningkatan kapasitas SDM bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sebagian besar berada di pemerintahan daerah dan merupakan ujung tombak pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat tapak," ujar Kepala BP2SDM KLHK, Helmi Basalamah.

Kerjasama ini juga dikatakan olehnya dalam rangka mengoptimalkan fungsi pemerintah pusat terkait peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan agar sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden No 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah, serta adanya pelimpahan pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada daerah provinsi terkait terbitnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sejalan dengan itu Koordinasi antara KLHK dan Kemendagri terkait Tugas fungsi juga telah berlangsung lama dan terus diperkuat, salah satu wujudnya yaitu dengan ditandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 119/1559/SJ dan Nomor PKS.2/MENLHK/PHLHK/SET.1/2/2019 pada 19 Februari 2019 lalu. Nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan atas Nota Kesepahaman Menteri Kehutanan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor NK.3/MENHUT-IX/2013 dan Nomor 522/3805 A/SJ tentang Kerjasama Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah di Bidang Kehutanan yang ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2013.

0 comments

    Leave a Reply