October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Keluarkan Maklumat, Kapolri Larang Konvoi dan Arak-arakan Massa Saat Tahapan Pilkada Serentak

IVOOX.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait tahapan Pilkada 2020 yang akan berlangsung selanjutnya di beberapa wilayah, daerah dan kabupaten/kota di Indonesia, Senin (21/9/2020).

Maklumat Kapolri itu bernomor MAK/3/IX/2020/tertanggl 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Senin 12 Desember 2020.

Argo menjelaskan Maklumat Kapolri ini dikeluarkan untuk menekan sekecil mungkin klaster penyebaran Covid 19 dalam tahapan Pilkada.

"Sesuai Instruksi Presiden pada 7 September sebelumnya, dimana perlu diwaspadai 3 klaster dalam penyebaran Covid-19. Yakni klaster perkantoran, klaster keluarga serta klaster tahapan Pilkada, untuk itu Kapolri mengeluarkan maklumat ini tertanggal 21 September 2020 hari ini," kata Argo.

Ia menjelaskan isi maklumat adalah dalam Pilkada 2020 tetap mengutamakan keslematan jiwa dengan mematuhi kebjakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 serta protokol kesehatan.

"Poin selanjutnya, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dengan setiap. Ya Ani dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menerapkan jaga jarak atau menghindari kerumunan," ujar Argo.

Kemudian katanya pengerahan masaa dalam setiap taha0an pemilihan tidak melebihi batas dari jumlah masssa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

"Kemudian pada akhir selesai melaksanakan kegiatan tahapan pemilihan semua yang terlibat, segera membubarkan diri dan tidam melakukan konvoi, arak-arakan massa atau sejenisnya," kata Argo.

Bahwa apabila ditemui perbuatan yang melanggar maklumat ini, kata Argo, maka setiap anggota Polri wajib melaksanakan kegiatan kepolisian yang diperlukan termasuk penindakan.

"Dasarnya adalah Undang-undang Karantina, Undang-undang Kesehaan, dan Undang-undang KUHP," katanya.

Setelah dikeluarkannya maklumat Ini kata Argo setiap anggota Polri wajib mensosialisasikan ke masyarakat.

Selain itu kata dia, ihaknya juga akan melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk terkait maklumat kaporli ini di semua wilayah Kantot Bawaslu, KPU dan kantor kepolisian yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.

Pilkada serentak di masa pandemi banyak mudaratnya

Meningkatnya kasus covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia, membuat sejumlah pihak meminta untuk membatalkan Pilkada serentak 2020 yang tengah berjalan.

Hal ini dikhawatirkan pelaksanaan Pilkada serentak justru akan membuat kluster baru penyebaran Covid-19.

Seperti halnya Pengamat Komunikasi Politik Universitas Negeri Singaperbangsa (Unsika) Karawang Eka Yusup.

Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menunda Pilkada 2020 sangatlah tetap, sebab penularan Covid-19 mencapai tingkat darurat.

"Dengan tingginya angka terkonfirmasi positif Covid 19 sangat mendasar, karena kondisi bangsa saat ini sedang mengalami darurat kesehatan dan darurat kemanusiaan terutama dalam menghadapi Covid 19" kata Eka Yusup, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, penundaan Pilkada serentak patut dipertimbangkan, sebab Pilkada Serentak banyak membawa mudarat daripada manfaat. Oleh sebab itu lebih baik untuk dilakukan penundaan.

Apalagi jika para penyelenggara pemilu terus berkerja menjalani tahapan-tahapan Pilkada.

Tentunya hal ini harus menjadi perhatian bersama.

"Kita tahu sekarang bahwa PBNU sudah mengeluarkan pernyataan sikap resminya tersebut. Nah kita harus menunggu jawaban atau sikap resmi dari KPU Pusat," katanya.

Meski Pilkada Serentak saat ini mengacu pada Undang-undang, yakni, PKPU No 5 tahun 2020, tentang tahapan, program dan jadwal penyenggaraan Pilgub, Wagub.

"Pilbup dan Pilwabup yang mengacu kepada pelaksanaan Pilkada yang harus memperhatikan Protokol Covid 19 dalam pelaksanaannya," ucapnya.

0 comments

    Leave a Reply