May 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Keluarga Tunggu Tiga Bulan Memastikan Penumpang Lion Air Wafat

IVOOX,id, Jakarta - Keluarga penumpang Lion Air JT 610 yang belum teridentifikasi untuk menunggu hingga tiga bulan demi memastikan korban meninggal dunia.

Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati Komisaris Besar Polisi drg Lisda Cancer di Jakarta, menyebutkan hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (1), penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan," sebut Kombes Lisda di RS Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur,  Selasa (13/11).

Jika pada jangka waktu tiga bulan, korban belum teridentifikasi, maka pihak keluarga dapat meminta surat kematian langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Alasannya, RS Polri tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang Lion Air PK-LQP JT 610 yang tidak teridentifikasi. "Nanti kami (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850," kata Kombes Lisda, seperti dilansir Antara

 

0 comments

    Leave a Reply