March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Keluarga Orang Hilang Menuntut

IVOOX.id, Jakarta -- Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (Ikohi) menyatakan hasil penyelidikan proyustisia Komnas HAM pada 2006 menyebutkan bahwa kasus penghilangan paksa para aktivis pada kurun 1997-1998 dilakukan tim Mawar Kopassus pimpinan Letjen (Purn) Prabowo Subianto.


Hasil penyelidikan itu sesungguhnya sebuah proses hukum, sekaligus kelanjutan dari keputusan sidang Dewan Kehormat-an Perwira (DKP) ABRI pada 1998.


Kala itu DKP mengambil keputusan untuk memberhentikan dengan tidak hormat Prabowo sebagai perwira tinggi ABRI bersama Kivlan Zen dan Chairawan.

Pernyataan sikap Ikohi tersebut dibacakan dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.


Acara yang dihadiri puluhan keluarga dan kerabat korban, itu juga mengusung tagline 'Kembalikan Kawan Kami, Kalahkan Capres Pelanggar HAM'.


Ketua Dewan Penasihat Badan Pekerja Ikohi Mugiyanto, mengatakan selama puluhan tahun keluarga korban mengalami stigma dan diskriminasi akibat propaganda rezim Orde Baru.


Dalam realitasnya rakyat yang menjadi korban pelanggaran HAM justru menjadi pihak yang dipersalahkan.


Meski demikian, sambung dia, keluarga korban tidak berhenti untuk memperjuangkan keadil-an, kebenaran, pemulihan, dan jaminan kasus serupa tidak ter-ulang.


"Namun, realitas politik nasional saat ini justru semakin memperkuat posisi para pelaku pelanggar HAM. Mereka menguasai instrumen politik di parlemen melalui kepemilik-an parpol yang berkompetisi pada pemilu di era reformasi selama dua dekade ini," tegas Mugiyanto.


Pilpres 2019, terang dia, kembali diikuti dua kandidat sebagaimana Pemilu 2014, yaitu capres Joko Widodo dan penantangnya Prabowo Subianto, terduga kuat penghilangan paksa aktivis demokrasi 1997-1998.


Bahkan, disahkannya Prabowo oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai capres sejatinya telah melukai hati para korban pelanggaran HAM dan keluarga.


"Karena itu, demi terus memperjuangkan hak, harkat, dan martabat korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, Ikohi bersikap bahwa capres pelanggar HAM harus dikalahkan agar peluang pengadilan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa Orde Baru tetap terbuka," katanya.


Penuntasan perkara terkait insiden berdarah pada 1997-1998, belum jelas.


Tercatat 9 aktivis korban penculikan akhirnya dibebaskan. Adapun 13 aktivis lain hingga kini belum ditemukan.


Oetomo Raharjo, ayahanda Petrus Bimo Anugerah, aktivis korban penculikan, berharap masyarakat bisa memahami penderitaan keluarga korban dengan tidak memilih capres pelanggar HAM. Walaupun putranya belum ditemukan, ia tetap tegar memperjuangkan hak-hak tersebut.


Senada disampaikan Paian Siahaan, ayahanda Ucok Munandar Siahaan, korban penculikan yang belum ditemukan. Ia menegaskan, capres petahana Jokowi tidak terlibat kasus penculikan sehingga pantas memimpin, serta diharapkan mampu menuntaskan kasus itu.


Sebelumnya, mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyebut Prabowo bukanlah pelaku pelanggaran HAM 1998. Menurut dia, penyelidikan Komnas HAM menyatakan Prabowo sebagai saksi kasus tersebut. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply