October 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kelembagaan Otoritas Pengawas Data Pribadi Harus Diatur Juga dalam RUU PDP

 IVOOX.id, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu mengatur juga pembentukan kelembagaan atau badan otoritas pengawas data pribadi.

"Komisi I DPR RI belum mendapatkan penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk meneruskan pembahasan RUU PDP. Masih banyak secara 'legal drafting' yang masih akan dibahas, salah satunya adalah kelembagaan otoritas pengawas data pribadi, yang draft awal dari pemerintah belum ada," ungkap anggota Komisi I DPR RI Bobby Adityo seperti dilansir Antara, Kamis (24/6).

Dia menilai pembentukan badan tersebut sangat penting karena banyak rujukan teknis kewajiban pengendali data yang diatur di bawah RUU PDP.

Hal itu menurut dia yang berkorelasi dengan pasal-pasal lain seperti kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam industri penyiaran dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Bentuk kelembagaan ini banyak referensi, tidak ada salah dan benar tapi harus sinkron dengan banyak pasal misalnya hak subjek data maupun kewajiban pengendali data," ujarnya.

Dia menilai badan pengawas data pribadi sangat penting untuk dibentuk karena akan lebih memastikan keamanan data pribadi warga. Selain itu menurut dia untuk memastikan apakah pengendali data sudah menjaga data warga sesuai standar.

Bobby juga menyakini RUU PDP dapat segera diselesaikan apabila hal-hal seperti pembentukan badan pengawas tersebut dapat disepakati bersama.

0 comments

    Leave a Reply