April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kejati DKI Terima Berkas Perkara Ratna Sarumpaet

IVOOX.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara Ratna Sarumpaet dari Polda Metro Jaya, Kamis (8/11).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi di Jakarta.

Ia mengatakan, penerimaan berkas perkara merupakan tindak lanjut dari penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya ke Kejati Jakarta pada 8 Oktober.

“Tim Jaksa Peneliti berjumlah 10 orang yang diketuai oleh salah satu kepala seksi (kasi) sesuai ketentuan Pasal 138 KUHAP akan melakukan penelitian berkas perkara terkait pemenuhan syarat formil maupun materiilnya,” kata Nirwan, dikutip Antara.

Pemeriksaan terhadap berkas perkara dilakukan untuk membuktikan pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap Ratna Sarumpaet.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

0 comments

    Leave a Reply