May 15, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kejari Padang Tahan Enam Tersangka Korupsi RS Jiwa

IVOOX.id, Padang  -  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Padang, Sumatera Barat (Sumbar), resmi menahan enam tersangka kasus dugan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang.

"Setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke kami (tahap II) hari ini, para tersangka langsung ditahan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perry Ritonga, di Padang, Kamis (25/10), seperti dilansir Antara

Para tersangka dalam kasus itu adalah mantan Direktur rumah sakit KS (64) selaku Pengguna Anggaran, E (56) selaku kuasa Pengguna Anggaran, dan B (52) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tiga tersangka lainnya adalah AW, serta SM sebagai rekanan pengadaan, dan A selaku konsultan pengawas.

Sebelum ditahan, para tersangka diperiksa di Kantor Kejari Padang dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Usai pemeriksaan, tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Anak Air Padang.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi pembangunan turap dan penguatan dinding lahan rumah sakit jiwa tahun anggaran 2013, dengan anggaran sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan penghitungan BPK RI Perwakilan Sumbar kasus itu merugikan negara sebesar Rp124 juta. "Kerugian negara muncul karena ada item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan ada yang tidak dikerjakan," katanya. Penyidikan untuk kasus itu dilakukan sejak 2014 oleh pihak Kepolisian Resor Kota Padang. Perry mengatakan selanjutnya jaksa akan menyusun surat dakwaan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

0 comments

    Leave a Reply