Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi UIN Sumut
IVOOX.id, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor Medan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, di Medan, Jumat, membenarkan pelimpahan berkas perkara tiga tersangka itu, yakni SD (mantan Rektor UIN Sumut), SS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan JS (Direktur PT Multi Karya Bisnis/MKBP).
Ia menyebutkan, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Berkas perkara kasus korupsi di UIN Sumut itu diterima Panitera Pengadilan Tipikor Medan," ujarnya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Kejari Medan telah menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut Tahun Anggaran 2018 dari penyidik Polda Sumut. Berkas perkara tersebut diterima JPU pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.
Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut (Tahap II), Senin (28/6). Berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021. Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut TA 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp44.973.352.461.
Namun ternyata bangunan gedung kuliah yang dikerjakan oleh PT MKBP tersebut mangkrak, sehingga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 comments