October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kejari Jaktim Segera Keluarkan SKPP Ilham Wardhana

IVOOX.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sesegera mungkin mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Ilham Wardhana Siregar, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri yang meninggal dunia pada Sabtu (31/7) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi, saat dikonfirmasi Minggu (1/8), menyebutkan, tuntutan terhadap Ilhan Wardhana Siregar akan dihentikan, tetapi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tetap berjalan.

"Ini kan dia (Ilham Wardhana Siregar-red) bukan pelaku tunggal. Artinya dengan SKPP ini bukan berarti perkara Asabri berhenti, mungkin tersangka lain tentu akan kami sidangkan," kata Ardito.

Ilham Wardhana Siregar merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 sampai Januari 2017, turut ditetapkan sebagai tersangka mega korupsi PT Asabri bersama delapan tersangka lainnya.

Kejaksaan Agung RI mengabarkan Ilham Wardhana siregar meninggal dunia karena sakit pada Sabtu (31/7) pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, Banten. Sebelum meninggal dunia, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sempat membantarkan almarhum sejak 21 Juli 2021.

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita aset milik Ilham Wardhana Siregar berupa kendaraan, yakni Toyota Vellfire B 119 ASR, Honda HRV B 209 EAN, Mitsubishi Outlander B 723 RIF dan Toyota Innova Venturer B 2984 PFE. Keempat mobil tersebut telah dilelang, dua di antaranya belum laku lelang.

Terkait aset ini, Ardito menyebutkan, nanti akan didiskusikan dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai hal itu.

Dalam Pasal 33 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dijelaskan jika tersangka meninggal dunia sementara dalam perkara tersebut telah ada kerugian negara maka penyidik menyerahkan berkas perkara ke jaksa pengacara negara. Atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

"SKPP kan terhadap subjek hukumnya, tapi kewajiban secara ketentuannya di Undang-Undang tipikor kan juga bisa dilakukan gugatan dan sebagainya. Artinya tetap di Undang-Undang Tipikor, tetap ada kewajiban dari pelaku dalam prosesnya, ketika toh nanti diputuskan bersalah," ujar Ardito.

0 comments

    Leave a Reply