April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kejari Jakarta Pusat Tahan Dua Tersangka Korupsi Bibit Ternak

IVOOX.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bibit ternak yakni Triyono dan Daniel Sinaga.

"Penahanan dilakukan sejak Rabu (28/11)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta Senin (3/12), seperti dilansir Antara.

Nirwan mengungkapkan Triyono merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, sedangkan Daniel Sinaga menjabat Direktur Utama CV Arinajaya.

Kedua tersangka itu terlibat tindak pidana korupsi penyediaan bibit ternak pada lima lokasi transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011.

Nirwan menyebutkan tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung tindak korupsi yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp913 juta.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nirwan menuturkan tersangka Triyono dan Daniel Sinaga dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 28 November-17 Desember 2018 di Rumah Tahanan Kelas IA Cipinang Jakarta Timur

0 comments

    Leave a Reply