November 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kejar Investasi, Pemerintah Targetkan OSS Beroperasi Pada Juli Tahun Ini

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan implementasi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko ditargetkan sudah berjalan pada Juli 2021, sebagai strategi untuk memulihkan investasi di tanah air.

“Ke depan tentu kita memulihkan investasi terutama dengan sudah diundangkannya UU Cipta Kerja ditambah produk-produk turunannya, baik itu PP maupun Perpres yang sudah diselesaikan yang diharapkan OSS ini bisa berjalan di bulan Juli tahun ini, sehingga momentum inilah yang dikejar oleh pemerintah,” ungkap Airlangga saat konferensi pers daring mengenai perpanjangan PPKM mikro di Jakarta, Senin.

Selain pemulihan investasi yang menjadi fokus jangka panjang pemerintah selama pandemi COVID-19, kata dia, sektor-sektor yang menghasilkan devisa turut menjadi fokus pemerintah.

“Seperti sektor UMKM dan koperasi misalnya di tahun 2020, anggaran PEN-nya Rp173 triliun dan kali ini kita tingkatkan menjadi Rp184,8 triliun,” lanjutnya, dikutip Antara.

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus khusus terhadap dua sektor yang diharapkan juga tidak hanya mendorong sektor produksi tapi juga konsumsi yakni insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti.

“Sektor yang mendorong ekspor yang menerima devisa itu salah satu yang menjadi unggulan adalah sektor perkebunan melalui CPO. Kemudian yang kedua sektor mineral dan batubara, sektor industri, sektor perhiasan, sektor otomotif, sektor elektronik dan juga tekstil, clothing dan footwear,” jelasnya.

Penerapan sistem OSS berbasis risiko tertuang dalam salah satu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam PP tersebut, NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS menjadi acuan tunggal bagi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.

Sistem OSS berbasis risiko itu juga wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK) maupun badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) serta pelaku usaha.

Sebelumnya, Airlangga juga mengatakan pengaturan izin kegiatan usaha berbasis risiko (RBA) dilakukan sebagai upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.

Ia mencatat sebanyak 51 persen izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission.

Di sisi lain, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut sistem OSS berbasis risiko menjadi jawaban atas keluhan pengusaha yang selalu mengeluhkan proses perizinan yang memakan waktu lama dan menelan biaya mahal.

BKPM direncanakan terlebih dahulu mengimplementasikan OSS pada Juni 2021 sebelum diluncurkan secara resmi.

0 comments

    Leave a Reply