September 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kejaksaan Respons Alexander Marwata soal Hubungan KPK dan Kejagung Tak Akur

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang mengatakan bahwasanya hubungan antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian kurang baik. Diketahui sebelumnya Alexander Marwata juga menyebut Kejagung akan menutup koordinasi dan supervisi apabila KPK menangkap jaksa.

Kejagung menilai pernyataan Alexander Marwata tidak valid dengan kenyataan di lapangan. Menurut Kejagung hubungannya dengan KPK maupun dengan Kepolisian berjalan dengan baik sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing.

"Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi," demikian disampaikan Kejagung dalam siaran pers yang diterima Ivoox.id pada Selasa (2/7/2024).

Dalam keterangannya, Kejagung menegaskan bahwasanya tenaga-tenaga jaksa yang mumpuni kerap diperbantukan di KPK. Hal itu menurutnya sebagai bentuk dukungan Kejagung terhadap KPK dalam menangani kasus-kasusnya.

Kejagung lantas meminta KPK lebih detail menyampaikan terkait kasus apa dan di daerah mana, jika memang benar Kejagung menutup koordinasi dan supervisi sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

"Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah," katanya.

Kejaksaan katanya sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan.

"Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang," katanya.

Sebelumnya Alexander mengungkapkan hubungan kurang baik antara KPK dan Kejaksaan, maupun Kepolisian saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

"Memang di dalam Undang-undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," ujar Alexander.

"Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," kata dia.

0 comments

    Leave a Reply