June 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kejaksaan Negeri Denpasar Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Kepemilikan KTP WNA

IVOOX.id - Lima tersangka itu, tiga warga negara Indonesia masing-masing berinisial IWS, IKS, NKM, dan dua WNA berinisial MNZ dan KR. Ini terkait kasus kepemilikan KTP, KK dan akta kelahiran oleh seorang warga negara Ukraina berinisial KR dan seorang warga negara Suriah berinisial MNZ.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono saat jumpa pers di kantornya di Denpasar, Bali, Rabu(14/3) seperti dilansir dari Antara.

Dalam jumpa pers penetapan tersangka itu, Kejaksaan menghadirkan WNA Suriah berinisial MNZ yang nama di KTP-nya Agung Nizar Santoso. Tersangka dari setempat yakni Kepala Dusun Sidakarya di Denpasar Selatan berinisial IWS, yang diketahui bernama I Wayan Sunarya, kemudian IKS, seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara. Ada juga seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial NKM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Rudy menyampaikan Kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap.

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial IWS (kedua kanan) dan IKS (kedua kiri) saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Semetara itu WNA Ukraina saat jumpa pers tidak dihadirkan karena masih diperiksa oleh Polda Bali. WNA Ukraina yang bernama Kryinin Rodion ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Selasa kemarin.

Kryinin terkait kasus pemalsuan dokumen untuk kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran. Walaupun demikian, berkas perkara WNA Ukraina di Polda Bali itu berbeda dengan berkas perkara penetapan lima tersangka dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Petugas menggiring warga negara Suriah berinisial MNZ (tengah) saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

WNA Suriah berinisial MNZ, yang diketahui bernama Mohamad Zghaib bin Nizar, pada Rabu pagi diserahkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk pemeriksaan kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.

NKM, yang berperan sebagai calo atau penghubung, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar sekitar pukul 11.00 WITA mengendarai motor trail. Ia pun langsung diperiksa dan ditahan untuk keperluan pemeriksaan.

WNA Suriah kepada penyidik mengaku memberikan uang Rp15 juta, dan WNA Ukraina mengaku memberi uang Rp31 juta untuk pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia. Dua WNA itu juga mengaku mereka membuat tiga dokumen tersebut untuk membuka rekening bank, dan berbisnis di Indonesia.

Petugas menggiring warga negara Suriah berinisial MNZ (tengah) dan WNI berinisial NKM (kanan), IWS (kiri) serta IKS (kedua kiri) saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

0 comments

    Leave a Reply