Kejagung-UNODC Bahas Pidana Alternatif bagi Pengguna Narkotika
IVOOX.id, Jakarta – Kejaksaan Agung dan United National Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia membahas peluang kerja sama antar-kedua belah pihak terkait empat program salah satunya tindak pidana narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, UNODC mendorong adanya kajian terhadap pidana alternatif berupa rehabilitasi dan kerja sosial bagi pengguna narkotika.
"Hal ini sejalan dengan adanya "over capacity" pada lapas di Indonesia," kata Leonard dikutip dalam keterangan tertulis.
Kerja sama Kejaksaan Agung dan UNODC, kata Leonard, bersifat "national level", sehingga implementasinya tidak hanya diperuntukkan bagi Kejaksaan Agung, melainkan seluruh wilayah Kejaksaan Republik Indonesia.
Ada empat sub program kerja sama yang menjadi mandat UNODC, selain tindak pidana narkotika, program lainnya, yakni anti pencucian uang, anti korupsi dan kejahatan lintas negara terorganisir dan perdagangan gelap.
Terkait kerja sama dalam bidang antipencucian uang antara lain pelaksanaan National training of trainers (TOT).
"Pelatihan bersama yang bersifat lintas instansi, dan regional program bekerja sama dengan Kantor Regional UNODC di Bangkok terkait Tindak Pidana Pencucian Uang melalui penipuan dengan Business Email Compromise (BEC)," kata Leonard.
Sedangkan kerja sama anti korupsi melingkupi, pelaksanaan "round table meeting on asset recovery" untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam rangka pemuilihan aset lintas negara.
Kemudian, pelaksanaan pelatihan tentang "Forensic Accounting" bagi penyidik, pelaksanaan workshop tentang "Beneficial Ownership", dan program "e-learning subscription" yang dapat diakses dan dimanfaatkan bagi para jaksa sebagai sarana pendidikan dan pelatihan.
Terkait kerja sama lintas negara terorganisir dan perdagangan gelap, dilaksanakan pelatihan terkait tindak pidana maritim yang ditujukan bagi jaksa-jaksa di wilayah pesisir, lalu pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana kehutanan.
Kemudian pembentukan program pelatihan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability).
"Dalam hal ini UNODC mendorong agar Kejaksaan nantinya dapat berperan sebagai koordinator pelaksanaannya," kata Leonard.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Asep Maryono yang mewakili Jaksa Agung dalam pertemuan tersebut menyampaikan harapan peluang kerja sama terkait review terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana sebagai tindak lanjut implementation review UNCAC.
"UNODC juga membuka peluang kerja sama terkait 'review' atas implementasi ketentuan Pasal 11 UNCAC tentang tindakan yang berhubungan dengan layanan peradilan dan penuntutan," katanya.
Menurut Asep, UNODC siap memberikan bantuan digitalisasi dokumen-dokumen di Kejaksaan Republik Indonesia khususnya pasca peristiwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, serta pengadaan "software" dan "hardware" untuk mengelola dan menganalisa dokumen perkara terorisme.
"UNODC juga siap memberikan asistensi bagi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengisian "self assessment questioner for country review" sebagai mandat dari Konferensi UNTOC ke-9 tahun 2018," kata Asep.
Asep menambahkan, UNODC dan Kejaksaan Republik Indonesia akan mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk membahas teknis pelaksanaan bentuk-bentuk kerja sama tersebut.
Rapat Koordinasi Rencana Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Rapat bertempat di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dihadiri oleh pihak yang mewakili Kejaksaan Agung yaitu Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Asep Maryono, didampingi Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri, Kepala Sub Bagian Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional, dan Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
Sementara itu, hadir dari pihak UNODC Indonesia yaitu Country Manager UNODC Indonesia Chollie Brown, Deputy Country Manager on Anti-Money Laundering County Zoelda Anderton, National Programme on Anti-Corruption Ms. Putri Rahayu, dan National Programme on Transnational and Illicit Crime Dewi Tresya.
0 comments