October 11, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Peran Lima Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah

IVOOX.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkap peran lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kuntadi mengatakan, dua tersangka yang baru saja ditetapkan merupakan pihak swasta berinisial HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN.

Sementara tiga tersangka lain yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 - Maret 2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS Selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung kini menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Kuntadi peran SW, BN dan AS dalam perkara tersebut yakni dengan sengaja menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang sebetulnya perusahaan yang diterbitkan RKAB nya tidak memenuhi syarat.

"Telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," jelas Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (26/4/2024).

Ketiganya kata Kuntadi mengetahui RKAB yang diterbitkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, namun hanya sebagai legalitas aktivitas penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan yang terlibat.

"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," ungkapnya.

Sedangkan HL dan FL mendukung kelancaran aksi penambangan ilegal itu dengan bekerjasama penyewaan peralatan. Keduanya bahkan membentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS untuk melancarkan aksi ilegalnya.

"Keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan prosesion peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," jelas Kuntadi.

0 comments

    Leave a Reply