April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Dana Bulog

IVOOX.id, Bandung -- Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Bandung, berhasil menangkap SHP, buron kasus korupsi rekening Bulog senilai Rp1,7 miliar.


"SHP ditangkap pada pukul 20.40 WIB, Kamis (21/3), di Jalan Gedebage Selatan, Kampung Bojong Manjak, Kelurahan Cisarten Kidul, Bandung, Jawa Barat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Jumat (22/3).


SHP yang menjabat Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan diketahui masuk kantor kali terkahir pada 31 Oktober 2017. Bahkan, sejak November 2018 kala kasus tersebut disidik oleh tim Pidana Khusus Kejati Jatim, SHP diketahui tidak memenuhi panggilan sehingga langsung ditetapkan sebagai buron.


"Modus korupsi yang dilakukan SHP sebenarnya sangat sederhana. Ketika melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp1,7 miliar dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog. SHP malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli," terang Mukri.


Selain buron Kejati Jatim, sambung dia, SHP juga masuk daftar buron Polda Jawa Timur. Pihak kepolisian memburu pelaku lantaran ada laporan kasus penipuan terhadap beberapa BUMD, seperti Puspa Agro dan pihak lain sebesar Rp13 miliar.


"SHP dicari polisi karena kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim. Penangkapan itu sekaligus melegakan pihak Bulog. Itu karena pihak yang merasa ditipu mendesak Bulog ikut bertanggungjawab, apalagi saat penipuan pelaku mengatasnamakan Bulog."


Saat ini SHP sudah dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Berkas perkara tersangka juga sudah rampung dan kini sedang dipelajari tim jaksa peneliti.


"Karena tak kunjung memenuhi panggilan, sebenarnya Kejati Jatim merencanakan akan menyidangkan secara in absentia kasus SHP. Dengan tertangkapnya pelaku berarti tidak jadi disidangkan In absentia," ujarnya.


SHP merupakan buron ke-35 kurun 2019 yang diamankan oleh tim tangkap buronan (Tabur) 31.1 Korps Adhyaksa. Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu hasil rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.


Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply