October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kejagung Periksa Kerabat Direktur BPJS Ketenagakerjaan

IVOOX.id, Jakarta - Empat kerabat Direktur Investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (24/3) malam, mengatakan pemeriksaan ini sebagai upaya penyidik melakukan pendalaman apakah ada mufakat jahat dalam perkara dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS TK.

"Penyidik masih terus menggali apakah investasi ini ada mufakat jahatnya seperti di Jiwasraya dan Asabri," kata Febrie, seperti dilansir Antara.

Baca juga: Mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung

Febrie juga menyebutkan pemeriksaan empat kerabat Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK ini, juga bagian dari pendalaman petunjuk dari forum ekspose yang telah dilakukan oleh Kejagung.

Empat orang saksi tersebut, yakni ER, FBR, MI, dan YS. Keempatnya selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan periode sebelumnya.

Penanganan kasus BPJS TK sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1), dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1).

Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dalam waktu dekat Penyidik Kejagung akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

BPJS Ketenagakerjaan diketahui telah berganti jajaran direksi sejak Jumat (19/2) melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 38/P 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2021-2026.

Jaksa Penyidik Jampidsus menemukan ada kemiripan kerugian negara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan dengan Pelindo II yang punya dua kemungkinan kerugian negara, disebabkan oleh mufakat jahat antara pihak terkait atau kerugian bisnis.

0 comments

    Leave a Reply