Kejagung Nyatakan Kualitas Pertamax Saat Ini Sesuai Standar Pertamina | iVoox Indonesia

March 14, 2025

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kejagung Nyatakan Kualitas Pertamax Saat Ini Sesuai Standar Pertamina

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kualitas bahan bakar minyak jenis Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai standar Pertamina dan tak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI Burhanuddin saat menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan tersebut dilakukan berkaitan dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Burhanuddin mengatakan bahwa Tempus (waktu) dalam perkara ini yakni periode 2018 s.d. 2023, sangat mempengaruhi tentang kondisi pertamax yang beredar di pasaran.

“Artinya bahwa periode 2024 sampai dengan saat ini, itu tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers Kamis (6/3/2025).

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi. Dia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.

“BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 s.d. 2023 berarti tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Kemudian, dia menyampaikan bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. Bahan Bakar RON 88 dan RON 90 itu dilakukan penyimpanan di Orbit Terminal Merak (OTM) kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan Tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero),” katanya.

Menurutnya penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Pertamina (Persero) dalam rangka Bersih-Bersih BUMN menuju Pertamina dengan Good Corporate Governance melalui perbaikan tata kelola PT Pertamina (Persero).

0 comments

    Leave a Reply