Kejagung Dalami TPPU di Kasus Dana Pensiun Pertamina
IVOOX.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih mendalami Direktur Ortus Holdings Edward Seky Soeryadjaya dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) sebesar Rp599,4 miliar.
Saat ini masih diskusi atau pertimbangan untuk memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) TPPU, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono kepada Antara di Jakarta, Senin (4/6) malam.
Sampai sekarang, kata dia, dari hasil diskusi atau pertimbangan tersebut belum ada kesimpulannya untuk menjerat putra dari pendiri PT Astra Internasional William Soeryadjaya tersebut.
Saat ini, Edward Seky Soeryadjaya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan korupsi Dapen Pertamina.
Dalam persidangan itu, Edward beserta kuasa hukumnya menolak persidangan mengingat gugatan praperadilan yang diajukan dirinya di PN Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka, dikabulkan. Bahkan, tiga kali tim kuasa hukumnya melakukan walk out dari persidangan. Namun, majelis hakim tidak mempedulikan putusan praperadilan itu, Rabu (23/5), masuk agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya tergantung bagaimana hakim tindak pidana korupsi karena perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan jauh sebelum putusan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya yang juga putra pertama dari pendiri PT Astra Internasional William Soeryadjaya itu.
"Ya, mohon maaf memang saya harus menghormati putusan pengadilan, tetapi kali ini putusan yang aneh seperti terpaksa saya harus abaikan, itu pernyataan dari saya jaksa agung," katanya.
Edward Seky Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding Ltd. telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Pasalnya, Edward diduga ikut menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI. Dia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Tersangka yang lain, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013 s.d. 2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah divonis 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidier 3 bulan kurungan.
Mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 comments