April 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Keberpihakan BEI Terhadap Investor Ritel Patut Diapresiasi

IVOOX.id, Jakarta – Langkah Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), yang meminta agar PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) melakukan penawaran tender (tender offer) setelah mengambil alih saham-saham milik negara di tiga emiten tambang berstatus BUMN dinlai tepat dan patut diapresiasi.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2017), Tito mengemukakan alasan dirinya meminta Inalum untuk melakukan aksi korporasi tersebut, yakni untuk melindungi investor ritel, yang porsi kepemilikan sahamnya di ketiga BUMN tambang tersebut rata-rata tergolong minoritas.

Seperti diketahui, ada tiga emiten BUMN yang akan mengalihkan kepemilikan saham pemerintah ke Inalum, yaitu PT Timah Tbk (TINS), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

“Kami meminta Inalum untuk tender offer setelah pengalihan saham pemerintah tersebut karena perlindungan terhadap investor ritel masih merupakan substansi utama dari rencana aksi korporasi itu,” tegas Tito.

Penegasan tersebut mencerminkan bahwa pihak BEI sangat melindungi kepentingan para investor ritel guna menjaga kesinambungan transaksi perdagangan di bursa. Pasalnya, bagaimanapun juga, investor ritel tetap menjadi tulang punggung perdagangan bursa.

“Bagi saya, sederhana saja. Silahkan aksi korporasi itu dilaksanakan, tetapi saya mohon agar pemegang saham minoritas dilindungi. Jadi kita jangan hanya melihat format tersurat dari sebuah aturan pemerintah, namun juga harus memperhatikan substansi utama dari sebuah peraturan tersebut dibuat dan diterapkan,” papar Tito.

Pada dasarnya, demikian Tito, aksi korporasi BUMN tersebut menciptakan perubahan yang mendasar terhadap status kelembagaan. Jika tadinya BUMN itu berbentuk persero, maka itu akan berubah menjadi tidak persero.

“Disamping itu, sebelum perubahan tersebut, setiap keputusan perusahaan membutuhkan persetujuan dari DPR. Akan tetapi, setelah perubahan tersebut, maka hal tersebut menjadi tidak perlu lagi,” imbuh Tito.

Karena itu, menurut Tito, perubahan status kelembagaan di sebuah korporasi adalah hal yang paling mendasar bagi keberadaan sebuah perusahaan. Secara teori, dengan terjadinya perubahan yang mendasar tersebut, maka perusahaan perlu melakukan tender offer.

Tito berharap agar Inalum tidak hanya melihat peraturan penawaran wajib tersebut secara tersurat, tetapi juga harus melihat substansi utama dari ketentuan tersebut.

“Jadi, saya melihat substansi utama dari aksi korporasi tersebut adalah perlindungan bagi para pemegang saham minoritas. Bukan masalah pengendali atau non-pengendali,” tutur Tito.

Ketiga emiten BUMN tersebut dijadwalkan untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November 2017 guna memperoleh persetujuan pengalihan saham milik negara tersebut ke Inalum.

Aksi korporasi tersebut dilakukan sejalan dengan Kementerian BUMN yang berencana membentuk induk usaha perusahaan tambang BUMN pada akhir tahun ini.[abr]

0 comments

    Leave a Reply