May 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kasus Semen Rembang, Semen Indonesia Belum Terima Salinan Putusan Lengkap dari MA

iVooxid, Jakarta - PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) mengaku belum menerima salinan putusan resmi secara lengkap dari Mahkamah Agung (MA) mengenai perkara peninjauan kembali (PK) izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Demikian diungkapkan Mahendra Datta, Kuasa Hukum Semen Indonesia.

“Hingga kini, kami belum menerima salinan putusan resmi yang lengkap dari MA. Itu berarti, kami belum menerima putusan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya kepada wartawan di Kantor Semen Indonesia, the East Tower, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Mahendra mengemukakan, karena keputusan hukum tersebut ditetapkan oleh PTUN, maka keputusan itu tidak bisa memberikan perintah untuk menutup pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, tersebut. “PTUN tidak memberikan keputusan mengenai penghentian operasional pabrik. Pasalnya, segala sesuatu yang diputuskan oleh PTUN adalah masalah kebijakan pejabat Tata Usaha Negara tentang PTUN,” ungkapnya.

ia menjelaskan, objek sengketa Tata Usaha Negara adalah keputusan pejabat Tata Usaha Negara dan tidak dapat dicampur aduk dengan perkara perdata dan pidana. “Saya jamin, hakim manapun akan menggolongkan putusan PTUN itu ke dalam perkara perdata dan pidana. Hanya urusan perizinan yang menjadi keputusan PTUN,” tukasnya.

Saat ini, demikian Mahendra, Semen Indonesia sedang menunggu putusan resmi dari MA. Perseoran akan mematuhi apapun yang menjadi keputusan pengadilan. “Hingga kini, kami belum tahu putusannya secara terperinci, tetapi PTUN tidak berwenang memberikan putusan untuk menghentikan pembangunan dan kegiatan operasional pabrik,” pungkasnya.

Sementara itu, Agung Wiharto, Corporate Secretary Semen Indonesia, mengatakan, pembangunan pabrik semen di Rembang hingga kini masih berjalan. Pengoperasian pabrik tersebut ditargetkan akan dimulai pada awal tahun depan, atau sekitar Januari 2017. Progress pembangunan pabrik kini telah mencapai 99%.

"Target semula Januari tahun depan kita beroperasi. Makanya kita lihat nanti apakah berpengaruh nanti (putusan). Jangan-jangan hanya disuruh memperbaiki izin. Kalau sampai menutup pabrik, tapi kan itu bukan wewenang PTUN. Yang jelas seluruh perizinan untuk mengoperasikan pabrik itu sudah kita dapatkan, dan semuanya itu jelas dikerjakan oleh lembaga independen," imbuhnya.[abr]

0 comments

    Leave a Reply