October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Kejagung: Jangan kaitkan kami ke ranah politik

IVOOX.id - Kejaksaan Agung mengonfirmasikan belum ada pemanggilan lanjutan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

Terdahulu, Senin (24/7/2023) lalu, Ketua Umum Golkar tersebut diminta keterangan sebagai saksi di Kejagung. Airlangga mengaku menjawab 46 pertanyaan dari penyidik atas status dirinya sebagai saksi pada Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah/CPO (Crude Palm Oil). Pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut berlangsung selama 12 jam. 

"Sampai saat ini belum ada mas, terkait pemeriksaan lanjutan terhadap saudara AH (Airlangga Hartarto) di Kejagung," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut menyatakan, belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya sedang berlangsungnya Tahun Politik.

"Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum. Begitu juga dengan pemanggilan AH yang bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses, tetapi dengan adanya Putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap terhadap 5 terpidana," ujarnya.

"Dengan hal itu murni untuk keperluan pembuktian, jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan. Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor, semua terkait untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional," pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply