April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kasus Gatot, Seret 38 Anggota DPRD Sumatera Utara

IVOOX.id, Jakarta - Kasus suap mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ternyata masih terus bergulir. Kali ini Seret 38 Anggota DPRD Sumatera Utara.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Didugaanya adalah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.


Penerbitan surat sprindik yang dikirim KPK kepada Ketua DPRD Sumut pada 29 Maret 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo, juga memebenarkan keluarnya surat sprindik tersebut saat dimintai konfirmasinya.


"Itu surat surat pengantar, dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan," kata Agus, lewat pesan singkat, Jumat (30/3/2018) malam.


Surat itu menunjukkan ada 12 sprindik yang diterbitkan KPK terhadap 38 orang tersebut. Sprindik dibuat pada 28 Maret 2018.


38 orang ditetapkan sebagai tersangka baru. Nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu, Rinawati Sianturi, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Enda Mora Lubis, Abu Bokar Tambak, M. Yusuf Siregar.


Selanjutnya, Jhon Hugo Silalahi, Washington Pane, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah serta Tahan Manahan Panggabean.

0 comments

    Leave a Reply