April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kasus DOKA, Hari ini KPK Periksa Sembilan Saksi

IVOOX.id, Jakarta - Sembilan saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam  kasus tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, Pemprov Aceh di Polda Aceh, Jumat (13/7).

" Hari ini (13/7) diagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi di Ditkrimsus Polda Aceh," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (13/7).

Kali ini saksi yang dipanggil KPK beragam,  mulai dari pejabat, PNS Pemprov Aceh, pegawai unit layanan pengadaan (ULP), dan pegawai bank. Dalam  kasus ini, KPK terus mendalami informasi terkait dengan aliran dana dan komunikasi yang terjadi terkait dengan kasus suap tersebut.

Seperti diketahui,  KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, antara lain, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T. Syaiful Bahri, sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi. Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh pad TA 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pu mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait dengan kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang sebesar 50 juta rupiah  dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

KPK pun telah menahan empat tersangka itu di empat lokasi yang berbeda selama 20 hari ke depan, yakni Irwandi Yusuf di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Ahmadi di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Hendri Yuzal di Ritan Polres Jakarta Pusat, dan T. Syaiful Bahri Rutan Polres Jakarta Selatan.

 

0 comments

    Leave a Reply