May 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kasus Baiq Nuril, Ini Kata Pakar Forensik Digital UII

IVOOX.id, Jakarta - Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi mentarakan, dari analisa kasus, sangat terlihat jika Baiq Nuril Maknun bukan sebagai pihak yang mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik sebagaimana yang diatur oleh UU ITE.

Ditemui di kampusnya, Magister Teknik Informatika Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia, Yudi mengemukakan, ketentuan dalam UU ITE “mendistribusikan”, “mentransmisikan” dan “membuat dapat diaksesnya” adalah pekerjaan yang dilakukan melalui bantuan sistem elektronik.

Menurut dia, dari analisa kasus terlihat bahwa benar Baiq Nuril Maknun merekam pembicaraannya dengan ponsel. Pada tanggal 12 Agustus 2012 sekitar pukul 16.30 WITA.

Namun, ujarnya, rekaman dalam ponsel tersebut diminta oleh Haji Mudawin.

“Rekaman itu digandakan (copy) dengan menggunakan laptop Toshiba,” kata Yudi.

Ia menyebutkan ada sejumlah nama yang telah meng-copy isi rekaman itu dengan menggunakan laptop yang kemudian disimpan dalam flashdisk.

Dari flashdisk, jelasnya, kemudian menyebar ke mana-mana, termasuk dibagikan dengan menggunakan sarana bluetooth.

“Tapi pada dasarnya Baiq menyerahkan ponsel yang digunakan untuk merekam kepada orang lain. Dan orang lain lah yang kemudian menyebarkan ke mana-mana,” katanya.

Ia mencatat ada beberapa laptop yang juga untuk merekam, dan ada beberapa nama yang telah meng-copy.

“Namun faktanya, sampai ponsel itu diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, isi rekaman itu tidak diketahui oleh publik. Sayangnya Imam Mudawin hanya berstatus sebagai saksi,” katanya.

Dosen Magister Teknik Informatika UII itu menambahkan, secara gamblang sebagaimana yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017.PN.MTR secara fakta sebenarnya telah menjelaskan bahwa tidak ada aktivitas Baiq Nuril Maknun mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bermuatan kesusilaan yang dilakukan oleh Baiwq Nuril Maknun.

“Tersebarnya rekaman tersebut dilakukan oleh pihak lain dari luar kendali Baiq Nuril Maknun itu sendiri,” katanya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia, ujarnya, sangat dapat dipahami jika kemudian Majelis Hakim PN Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini berketetapan membebaskan Baiq Nuril Maknun.

Ia kemudian mendukung upaya hukum lanjutan yang masih dapat dilakukan oleh Baiq Nuril yakni Peninjauan Kembali atau PK.

0 comments

    Leave a Reply