November 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Karen Didakwa Rugikan Negara Rp568,066 Miliar

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014,  Karen Galaila Agustiawan didakwa mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

Seperti dilansir Antara,  dalam  dakwaan disebutkan Karen Galiala Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akuisisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yaitu telah memutuskan melakukan investasi 'participationg interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa danya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat TM Pakpahan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/1).

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2009, PT Pertamina memang menganggarkan kebutuhan dana akuisisi blok migas 2009 sebesar 161 juta dolar AS Rp1,772 triliun.

Pertamina lalu membuat Tim Pengembangan dan Pengelolaan Portofolio Usaha Hulu Migas (TP3UH) yang diketuai Senior Vice President Upstream Business Development PT Pertamina R Gunung Sarjdjono Hadi sedangkan Karen selaku Direktur Hulu melakukan akuisisi dan divestasi dan dikendalikan fungsi Merger dan Akuisisi (M & A) yang membuat tim kerja sendiri dengan diketuai oleh Manager M & A Bayu Kristanto.

Pada Januari 2009 Frederich Siahaan, Vice President Pendanaan dan Protofolio Anak Perusahaan Budhi Himawan Pertamina dan Deputi Direktur Pendanaan dan Manajemen Risiko Pertamina Evita Tagor kemudian mengadakan rapat dengan marketing Citibank Indonesia Gioshia Ralie. Giosha dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa Citi Group Global Market Australia Pty Limited (Citi) ditunjuk sebagai penasihat keuangan PT ROC sekaligus sebagai mitra strategis untuk melakukan penjualan sebagian 40 persen hak di blok BMG.

"Pada 29 Januari 2009, Bayu Kristanto tanpa berpedoman pada Sistem Tata Kelola Investasi dan Kajian internal Pertamina langsung menerima penawaran 'confidential participation in project' pihak Citibank Indonesia dan membuat surat 'expression of interest' yang ditandatangani R Gunung Sardjono Hadi yang mengatakan bahwa PT Pertamina tertarik dengan penawaran ROC Ltd, selanjutnya Citi Group menyatakan PT Pertamina sebagai 'short listed' (memenuhi syarat) dan mengirimkan jadwal penawaran," tambah jaksa .

Selanjutnya Bayu Kristanto membentuk tim kerja internal akuisisi Project Diamond untuk melakukan kajian kelayakan dan membuat proposal akusisi blok BMG di Australia. Dibentuk juga tim internal yaitu PT Delloite Konsultan Indonesia sebagai "financial advosior project diamond" dan Baker McKenzie Sydney sebagai "legal advisor project diamond". Namun hasil "due dilligence" tim teknis hanya menyadur hasil penilaian yang dikeluarkan "resource Investment Strategy Consultans" atas permintaan ROC pada Januari 2009 dan tidak pernah melakukan penilaian sendiri terkait rencana investasi itu.

Tim teknis lalu menyarankan diperlukan waktu 'due dilligence' yang lebih lama," ungkap jaksa Sedangkan hasil "due dilligence" tim eksternal yang selesai pada 23 April 2009 datanya tidak lengkap karena ada data yang tidak diserahkan oleh ROC meski sudah diminta Pertamina. Atas ketiadaan data itu Delloite menyarankan Pertamina melakukan "due dilligence" lebih lanjut namun bila tidak juga diterima maka Pertamina memasukkannya sebagai syarat dalam "condition precedent" pada Perjanjian Jual Beli (Sales and Purchase Agreement atau SPA).

Bayu Kristanto lalu meminta Delloite untuk memasukkan cadangan yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut (upside potential) dalam perhitungan skenario analisa investasi yang merupakan tindakan berisiko dan menurut Delloite tidak dapat dijadikan dasar dalam berinvestasi.

"Skenario memasukkan faktor cadangan gas sebagai penilaian investasi berisiko karena rencana pembangunan dan pengembangan lapangan gas (fase 2) oleh ROC baru akan mulai produksi pada 2012 dan keputusan investasi tersebut belum disepakati oleh 'joint venture participant' selaku pemilik lain atas PI Blok BMG," ungkap jaksa.

Selain itu, rencana pengembangan lapangan gas belum didukung oleh perjanjian penjualan gas yang final dan fasilitas produksi, penyimpanan dan pengangkutan terapung sehingga skenario akuisisi ditambah "upside" potensial tidak dapat dilakukan bila tidak dipenuhinya syarat dan kondisi yang menjadi temuan Delloite.

Pada 6 Maret 2009, R Gunung Sardjono juga menandatangani "confidentiality agreement" (CA) yaitu perjanjian rahasia dan memberikan 'access data room' kepada PT Pertamina untuk mengakses dan mendapatkan seluruh dokumen meski belum ada pembahasan dan persetujuan dari direksi dan komisaris PT Pertamina.

Pada 18 Maret 2009, tim teknis yang menyimpulkan melanjutkan proses "management approval" serta penawaran untuk memenuhi jadwal prakualifikasi. Sehingga pada 19 Maret, Bayu Kristanto memaparkan fungsi renbang bisnis dan transformasi korporat dan tim Komite Investasi Risiko Usaha (KIRU) padahal presentasi itu belum dilengkapi proposal usulan yang ditandatangani Direktur Hulu PT Pertamina serta belum dilengkapi hasil "due dilligence" dari tim kerja internal dan eksternal. "Tujuan pemaparan Bayu Kristanto itu hanya untuk memenuhi syarat formalitas belaka dan tidak dilengkapi hasil kajian akhir dan proposal usulan investasi juga belum ada kajian aspek hukum," kata jaksa.

Rapat direksi Pertamina pada 17 April 2009 yang dihadiri Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina sekaligus Plt Direktur Hulum, Frederick ST Siahaan selaku Direktur Keuangan dan Komisaris PT Pertamina Hulu Energi, Oemar S Anwar selaku Wakil Dirut, Waluyo selaku Direktur SDM dan Umum, Rukmini Hadiharti selaku Direktur Pengolahan, Faisal selaku Direktur Pemasaran dan Genades Panjaitan selaku Legal and Compliance serta Bayu Kristanto memutuskan menyetujui melakukan akusisi blok BMG.

"Rapat pengambilan keputusan tersebut sengaja tidak dicatat dalam notulen rapat direksi atas perintah terdakwa Karen Galaila Agustiawan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PT Pertamina," ungkap jaksa.

Humayun Bosha selaku anggota Komisari Pertamina dan juga Ketua Komite Bidang Hulu menghubungi Umar Said selaku anggota Komisari dan menyatakan tidak menyetujui usulan Direksi dengan pertimbangan bahwa pengoperasioan blok BMG Australia tidak optimal sehingga investasi PT Pertamina di sana tidak akan menguntungkan dan tidak menambah cadangan minyak.

"Pada 30 April, Humayun Bosha dan Umar Said mengundang terdakwa Karen Agustiawan untuk mempertimbangkan kembali usulan karena ada masalah dalam pengoperasian produksi blok BMG Australia. Terhadap saran itu terdakwa mengatakan 'Ini hanya kecil, hanya 10 persen, kita hanya ikut-ikutan saja di sana untuk melatih orang-orang saya ikut bidding dan bukan untuk menang'," jelas jaksa.

Humayun dan Umar Said lalu mendukung rencana tersebut sepanjang untuk melatih tim Pertamina ikut "bidding" di Australia dan bukan untuk mengakuisisi PI blok BMG Australia dengan mengatakan "bukan untuk menang ya".

Dewan Komisaris Pertamina pada 30 APril 2009 yang terdiri atas Sutanto, Umar Said, Maizar Rahman, Sumarsono, Gita Irawan Wirjawan dan Humayun Bosha melakukan rapat Komisaris yang berisi rekomendasi usulan investasi non-rutin "project Diamond" hanya untuk melatih tim Pertamina ikut bidding di Australia dan bkan untuk mengakusisi blok BMG.

Karen dan Bayu Kristanto lalu menentukan nilai pembelian saham blok BMG sebesar 30 juta dolar AS untuk pembelian PI 10 persen dan menandatangani surat penawaran kepada pihak ROC meski mengabaikan hasi "due dilligence" Delloite yang menyatakan berisiko bila Pertamina mengakusisi PI sebesar 10 persen. "Penentuan nilai penawaran dilakukan Karen bersama Bayu Kristanto hanya mendasarkan atas perhitungan skenario upside potensial sebagaimana permintaan Bayu Kristanto kepada Delloite padahal berdasarkan perhitungan Delloite, cadangan minyak atas blok BMG Australia untuk PI memiliki Net Present Value Negative," ungkap jaksa.

Meski pada kenyataannya pihak Pertamina yang diwakili oleh Frederick ST Siahanaan, Bayu Kristanto, Direktur Pertamina Hulu Energi (PHE) Bagus Setiardja, Dwi Martono dan Zulkha Arfa berangkat ke Australia pada 26 Mei 2009 untuk menandatangani surat kesepakatan jual beli (SPA) tanpa menunggu persetujuan Dewan Komisaris. Karen juga mengirimkan memo pada 27 Mei 2009 kepada direktur PT PHE yaitu rekomendasi berisi: (1) Menandatangani SPA 10 persen PI antara ROC sebagai penjual dan PHE sebagai pembeli dan (2) mendirikan anak perusahaan PHE di Australia sebagai pemegang 10 persen PI bila PHE berhasil mendapat PI.

Penandatanganan SPA dilakukan pada 27 Mei 2009 oleh Ferederick ST Siahaan mewakili PT Pertamina dan Bruce Clement serta Anthony Neilson mewakili Anzon Australia Pty Ltd disaksikan David Ryan dan Bagus Setiardja mewakili PHE. Meski sejak April 2009 Pertamina telah menerima draf SPA yang dipersiapkan Anzon Australia, saksi Genades Panjaitan selaku legal consul Pertamina tidak pernah melakukan analisa dan review terhadap draf SPA yang diajukan namun hanya menugaskan tenaga magang honorer Cornelius Simanjuntak untuk melakukan 'review' draf tersebut.

"Berdasarkan hasil 'review' Cornelius Simanjuntak draf SPA telah mencantumkan klausa pesetujuan Dewan Komisaris Pertamina dalam "condition presedent' namun pada rapat 15 Mei 2009 di kantor ROC Australia, klausa tersebut dihilangkan atas permintaan ROC dan hal itu disetujui oleh Bayu Kristanto dan Genades Panjaitan," tambah jaksa.

Setelah SPA ditandatangani, Dewan Komisari mengirimkan memorandum berisi kekecewaan karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina serta meminta agar direksi tidak meneruskan rencana transaksinya. Namun Karen Agustiawan dalam dakwaan disebut tidak menghiraukan Dewan Komisaris dan tetap melanjutkan PI di blok BMG sekaligus meminta maaf bila proses permohonan persetujuan dari direksi ke Dewan Komisaris ada miskomunikasi.

Karen dalam memo tersebut juga mengatakan bila karena SPA sudah ditandatangani maka Pertamina terbuka terhadap tuntutan dari pihak penjual sebesar 3-51 juta dolar AS sehingga Karen pun memerintahkan Pertamina Hulu Energi melakukan pembayaran akusisi 10 persen PI di blok BMG Project Diamond.

Pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu pada 22 Juni 2009 sebesar 3 juta dolar AS, pada 18 Agustus 2009 sebesar 28.492.851 dolar AS dan pada 6 Oktober 2009 sebesar 1.994.280 dolar AS.

Sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produks dengan alasan lapangan itu tidak ekonomis lagi sehingga sejak pembelian sampai penghentian produksi Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis.

MEski R sudah berhenti beroperasi di Blok BMG namun PHE tetap wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) sampai 2012 yaitu 35.189.996 dolar Australia.

Investasi di blok BMG itu pun sudah tidak ada nilainya karena manajemen PT PHE Australia sudah melalukan penurunan nilai sebesar 66.298.933 (nilai penuh) atau setara Rp568,066 miliar karena adanya penurunan jumlah cadangan pada proyek tersebut.

"Nilai Rp568,066 miliar merupakan akumulasi nilai yang tercatat dalam aset yaitu nilai pembelian, nilai 'cash call' dan aset 'retirement obligation'. Selanjutnya pada 26 Agustus 2013, Pertamina menarik diri dari blok BMG untuk menghindari kerugian lebih lanjut," kata jaksa.

Atas perbuatannya Karen Agustiawan didakwa pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

0 comments

    Leave a Reply