April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kapolri: Bersimpati Kepada Teroris Bisa Dipidana

IVOOX.id, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menerapkan UU Antiterorisme yang baru disahkan Mei lalu.  Dengan UU ini, Polri dapat menangkap siapapun yang bersimpati kepada aksi teroris.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Senin (16/7), mengatakan dengan aturan baru ini,  pihaknya  dapat menindak jaringan terorisme untuk diperiksa sebelum mereka menjalankan aksi teror. Polri memiliki waktu 200 hari untuk menahan untuk memeriksa  terduga teroris.

"Kami gunakan undang -undang Nomor 5 Tahun 2018. Kalau dulu, ada perencana atau baru membuat (baru bisa ditindak). Tapi sekarang itu sudah bisa kita proses, cukup menjadi anggota jaringan terorisme bisa kami tahan 200 hari dan kami akan lakukan itu," jelas  Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7)

Dia mengatakan Polri telah menerapkan aturan tersebut untuk memproses hukum sekitar 50 orang yang ditangkap di Jakarta. Para terduga teroris ini ditangkap terkait jaringan terduga teroris yang ditangkap di Bendungan Hilir dan Kemayoran.

Penangkapan terduga teroris terus dilakukan sejak tragedi bom di Surabaya. Tito mengatakan jumlah terduga teroris yang ditangkap sudah mencapai 200 orang dan 20 orang ditembak mati.

Kapolri menjelaskan, bom di Surabaya  menjadi  pintu gerbang polisi untuk menangkapi terduga teroris. Dia mengatakan Polri akan menangkap orang yang terlibat aksi teror termasuk bagi mereka yang bersimpati kepada terorisme.

"Saya perintahkan agar untuk kasus bom Surabaya, siapapun yang terlibat, tangkap! Ideolog, inspirator, pelaku, pendukungnya, yang menyiapkan anggaran, menyembunyikan, menyiapkan bahan peledak, atau simpatisan yang terkait. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka ini yang bersimpati pun kepada mereka saat melakukan aksi itu, bagian dari kelompok mereka itu bisa kami pidana," ujar Tito.

Seperti diketahui UU Antiterorisme disahkan DPR pada Jumat (25/5) lalu. UU itu disahkan setelah alot dibahas selama 2 tahun. Namun pada akhirnya DPR dan pemerintah secara bulat menyepakati keseluruhan isi RUU tersebut.

Di dalam UU ini beberapa hal baru yang dimasukkan. Selain jerat pidana bagi para simpatisan teroris, yang paling kentara ialah soal pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme

0 comments

    Leave a Reply