Kapolda Papua: Tidak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Penjualan Amunisi
IVOOX.id, Timika - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw mewanti-wanti anggotanya untuk tidak terjerumus kasus jual-beli amunisi maupun senjata api dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB), sebab tidak ada pengampunan bagi anggota yang terlibat tindakan seperti itu.
"Saya berharap anggota kita tidak memanfaatkan ruang kosong ini untuk kemudian memperjual-belikan amunisi dan lain sebagainya. Prinsipnya, bagi mereka yang terindikasi dan bisa dibuktikan keterlibatannya maka tidak ada kata maaf. Pasti kita akan pecat dengan tidak hormat dan kita proses hukum. Itu pasti," kata Irjen Paulus di Timika, Senin (13/1)
Kapolda meyakini sebagian besar anggota Polri yang bertugas di Papua memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi, namun tidak tertutup kemungkinan terdapat satu-dua oknum yang melakukan perilaku menyimpang.
Saat ini Polres bersama Kodim 1710 Mimika masih terus menyelidiki asal-usul puluhan amunisi dan pelontar aktif yang ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Distrik Iwaka, pada awal Januari 2020.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Era Adhinata mengatakan puluhan amunisi dan pelontar aktif itu jelas merupakan milik TNI dan Polri. "Dari mana asal-usulnya, itu yang sementara ini kami selidiki sama-sama. Dari situ akan terungkap, siapa oknum yang mengeluarkannya dari gudang senjata," kata AKBP Era Adhinata, seperti dilansir Antara.
Tim Khusus Polres Mimika dan Brimob Batalyon B Polda Papua telah meminta keterangan sejumlah saksi, antara lain supir truk sampah Pemkab Mimika yang disinyalir mengangkut muatan amunisi bersama sampah rumah tangga untuk dibuang ke TPA Iwaka serta operator alat berat yang bertugas di TPA sampah Iwaka.
Puluhan amunisi bersama pelontar aktif itu pertama kali ditemukan oleh Hendra (17), operator alat berat di lokasi TPA sampah Distrik Iwaka pada Selasa (31/12/2019).
Berdasarkan keterangan Hendra sebagaimana dilaporkan oleh Darjo, rekan sesama operator alat berat di TPA sampah Iwaka, diketahui barang yang disimpan dalam sebuah bungkusan plastik itu dibuang ke TPA sampah Iwaka dan diangkut menggunakan truk sampah Pemkab Mimika berwarna hijau dengan nomor lambung 10 berplat nomor DS 9593 MA.
Setelah dibuka, diketahui bungkusan plastik tersebut berisi amunisi sebanyak 10 butir kaliber 5.56.5 TJ.
Selanjutnya pada Rabu (1/1) di lokasi yang sama juga ditemukan dua butir pelontar GLM dan 50 butir amunisi kaliber 5,56.5 TJ.
Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas Brimob Batalyon B Polda Papua. Saat ini tiga warga sipil yang terlibat kasus jual beli 600 butir amunisi tengah menjalani persidangan di PN Timika dan telah dituntut hukuman penjara masing-masing enam tahun dan lima tahun.
Sementara dua oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Jayapura. Satu anggota TNI lainnya yang terlibat dalam kasus itu diketahui meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Militer Waena, Jayapura pada Senin (6/1).
0 comments