October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kapolda Metro Jaya: Tilang Elektronik Tekan Angka Pelanggaran hingga 64,2 Persen

IVOOX.id, Jakarta - Keberadaan kamera tilang elekronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) telah menekan angka pelanggaran hingga 64,2 persen.

"Di titik yang ada ETLE terjadi penurunan signifikan pelanggaran lalu lintas. Dari tahun 2019-2020 sepanjang Sudirman-Thamrin rata-rata turun sebanyak 64,2 persen pelanggaran lalu lintas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3).

Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan pelanggaran lalu lintas pada Agustus 2020 sebanyak 2.742 pelanggaran, September 2020 sebanyak 2.122 pelanggaran dan Oktober 2020 sebanyak 1.239 pelanggaran.

Berdasarkan data tersebut, tercatat telah terjadi penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.503 pelanggaran atau 64,2 persen.

Baca juga: Tilang Elektronik Akan Diterapkan di Sejumlah Kota Besar

Oleh karena itu, Fadil pun berharap dengan keberadaan ETLE nasional, indeks ketertiban berlalu lintas di Jakarta akan semakin membaik.

"Jakarta menjadi pelopor ETLE nasional, kami berharap dengan adanya ETLE ini, indeks ketertiban berlalu lintas masyarakat Jakarta semakin membaik," kata Fadil, seperti dilansir Antara.

Pada kesempatan yang sama Wagub DKI Jakarta Riza Patria mengapresiasi keberhasilan program ETLE dan mengatakan jajarannya akan memberikan dukungan penuh terhadap program tilang elektronik tersebut.

"Tadi di paparkan 64,2 persen terjadi penurunan dalam tiga bulan terakhir. Ini angka yang luar biasa dan kami akan sesegera mungkin dengan dukungan pak Gubernur nanti dan DPRD DKI akan segera mewujudkan apa yang menjadi harapan pak Kapolda dan tentu masyarakat Jakarta," pungkasnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, Selasa, memimpin peluncuran tilang elektronik nasional (ETLE) di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan.

Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.

Tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Selanjutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

0 comments

    Leave a Reply