April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kantor Pajak Timika Usulkan Sanksi Pengemplang Pajak

INILAHCOM, Timika - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika mengusulkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua-Maluku agar menjatuhkan sanksi berat berupa sandera badan kepada salah satu perusahaan pengemplang pajak di wilayah itu.

Kepala KPP Pratama Timika Hadi Susilo di Timika, Kamis (8/9/2016), mengatakan, perusahaan yang dirahasiakan identitasnya itu menunggak pajak sekitar Rp10 miliar.

"Ada satu perusahaan yang sedang kami proses untuk sandera badan dengan nilai tunggakan pajaknya Rp10 miliar," jelasnya.

KPP Pratama Timika, katanya, telah menempuh pendekatan persuasif ke perusahaan tersebut agar segera melunasi kewajiban pajaknya.

Meski telah melakukan berbagai langkah pendekatan, namun perusahaan tersebut masih tetap mangkir untuk melunasi tunggakan pajaknya.

"Langkah-langkah penegakan hukum yang kami lakukan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan yaitu mulai dari pencegahan ke luar negeri, pemblokiran rekening bank, penyitaan aset dan upaya terakhir yaitu sandera badan atau gizeling," jelas Hadi.

Hadi mengakui jajarannya juga telah melakukan pencegahan terhadap beberapa wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk bepergian ke luar negeri.

"Wajib pajak yang kami usulkan pencekalan ke luar negeri, ada. Ada beberapa juga yang kami sedang lakukan pemblokiran rekening banknya. Pemblokiran rekening penunggak pajak tersebut bukan hanya untuk rekening bank yang ada di Timika, tetapi juga untuk rekening bank di kota-kota lain. Kalau seperti itu, berarti kita langsung berkoordinasi dengan kantor pusat bank tersebut yang ada di Jakarta," jelas Hadi.

Selain itu, katanya, KPP Pratama Timika pernah melakukan penyitaan aset wajib pajak bermasalah berupa mobil. Namun setelah dilakukan penyitaan aset berupa mobil tersebut, wajib pajak yang bersangkutan langsung melunasi kewajiban pajaknya sehari setelah penyitaan mobil.

Menurut dia, jumlah penunggak pajak di wilayah Timika cukup banyak.

"Yang belum ketahuan juga banyak. Jumlahnya cukup besar di Timika," kata Hadi.

KPP Pratama Timika tahun ini menargetkan penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp3,160 triliun. Hingga akhir Agustus 2016, realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Timika telah mencapai 54 persen. [tar]

0 comments

    Leave a Reply