October 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kalah Gugatan Rp1,18 Miliar Terkait Paten, Intel Pilih Ajukan Banding

IVOOX.id, Jakarta - Pengadilan di Amerika Serikat menolak permintaan Perusahaan Intel setelah meminta hakim mengesampingkan putusan juri yang memerintahkan pembuat chip itu membayar paten senilai 2,18 miliar Dolar AS kepada VLSI Technology LLC.

Penolakan itu diumumkan pada Senin (9/8) malam waktu Amerika Serikat oleh Hakim Alan Albright di Waco, Texas, Amerika Serikat dalam surat perintah tertutup.

Melansir Reuters, Rabu, pada 2 Maret 2021 juri telah memberikan dua buah denda satu pada perusahaan VLSI senilai 1,5 miliar Dolar AS dan satu untuk Intel senilai 675 juta Dolar AS karena kedua perusahaan itu melanggar paten yang dimiliki pembuat chip asal Belanda NXP Semicondusctors NV.

Usai mendapatkan penolakan, Intel berniat kembali mengajukan langkah banding.

Banding itu dinilainya agar terjadi reformasi mencegah “investor litigasi” yang menggunakan paten berkualitas rendah dan akhirnya menyebabkan kerusakan yang cukup besar.

Praktik itu dinilai Intel telah menghambat inovasi di bidang teknologi dan tentunya merugikan ekonomi global khususnya AS.

Dalam persiapan persidangan baru itu, Intel menyebut putusan yang sebelumnya sudah ada sangat mengecewakan.

Putusan itu dinilai Intel hanya berdasarkan pendapat ahli ganti rugi dari VLSI yang merasa ganti rugi yang diberikan Intel tidak sebanding.

Intel yang berbasis di Santa Clara, California mencatat putusan senilai 2,18 miliar itu menjadi denda terbesar yang diberikan oleh para hakim dalam kasus paten.

Sebelumnya pada 21 April 2021, VLSI juga telah meminta pembayaran paten senilai 3,1 miliar Dolar AS namun pada saat itu Intel yang memenangkan kasus tersebut.








0 comments

    Leave a Reply