October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kadin: Justru Jaminan Buruh Bertambah Dengan Adanya UU Cipta Kerja

IVOOX.id, Jakarta - Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin sore 05 Oktober 2020 masih menjadi polemik.

Pasalnya, RUU Omnibus Law cipta kerja tersebut telah banyak ditentang sejak diusulkan pada 2019 silam.

Undang-undang cipta kerja dinilai merugikan para buruh dan lebih memihak kepada perusahaan.

Tak heran jika gelombang demo masih terus terjadi semenjak disahkannya undang undangn cipta kerja.

Setidaknya ada tujuh isu yang diteriakkan kaum buruh dalam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Tujuh isu tersebut yakni:

1. Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota bersyarat.

2. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Pesangon senilai 19 bulan upah dibayar pengusaha, sedangkan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup.

4. Menolak Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.

5. Menolak jam kerja yang eksploitatif.

6. Menuntut kembalinya hak cuti dan hak upah atas cuti. Termasuk cuti haid, dan cuti panjang.

7. Karena karyawan kontrak dan outsourcing bisa berlaku seumur hidup, maka buruh menuntut jaminan pensiun dan kesehatan bagi karyawan kontrak dan outsourcing.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan bahwa jaminan untuk buruh pada Undang-undang Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan, di mana hal tersebut belum ada sebelumnya.

"Dengan UU ini justru jaminan untuk buruh akan bertambah, di mana sebelumnya tidak ada, sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan, untuk pertama kalinya. itu perlindungan yang sangat penting," kata Shinta saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan pesangon tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari pemerintah.

Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi COVID-19, di mana pekerjaan seseorang situasinya rentan.

Selain itu, Shinta menambahkan bahwa UU Cipta Kerja juga berpotensi menarik investasi dalam jangka pendek, menengah hingga jangka panjang, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja bagi mahasiswa maupun siswa yang telah lulus mengenyam pendidikan.

"Menurut saya ini mahasiswa yang paling membutuhkan. Mereka kan butuh lapangan pekerjaan. Makanya saya tidak mengerti mengapa penilaiannya bertolak belakang," ujar Shinta.

Shinta mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi intensif terkait UU Cipta Kerja, di mana ia memberi masukan agar sosialisasi dilakukan menggunakan media yang tepat sasaran.

Diketahui, pada Bagian Ketujuh UU ini tertulis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yakni pada Pasal 46(A) Pasal (1) berbunyi, Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kemudian, Ayat (2) berisi jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenaga kerjaan dan pemerintah.

Dan pada Ayat (3) tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan peraturan pemerintah.

0 comments

    Leave a Reply