April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jokowi Perintahkan Turunkan Tarif Pajak UKM Menjadi 0,5%

IVOOX.id, Jakarta – Presiden Jokowi menceritakan dirinya yang meminta Menteri Keuangan agar pajak ditetapkan serendah-rendahnya. Khususnya tarif pajak Usaha Kecil Menengah, Jokowi perintahkan agar turun dari 1% menjadi 0,5%.


“Saya kemarin sebetulnya nawarnya 0,25 persen tapi menteri keuangan ngotot ‘Tidak bisa Pak, ini kalau turunnya sampai sejauh itu (0,25 persen) akan mempengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintahan’. Oleh sebab itu ditawar 0,5 persen, ditawar setengah, ya sudah saya ikut,” papar Jokowi pada saat membuka Sidang Dewan Pleno II dan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2018 di Ballroom Hotel Novotel, Tangerang, Banten, Rabu (7/3/2018).


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) turun menjadi 0,5% dari yang sebelumnya sebesar 1%. Jokowi berjanji aturan tersebut bakal terbit pada akhir Maret ini.


“Ini sudah kami rapatkan tiga kali dan Insya Allah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1% menjadi 0,5%,” kata Jokowi.


Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, tidak ada kebijakan yang berubah terkait besarnya tarif maupun batasan omzet. Menurutnya, tarif PPh tetap 0,5% untuk UKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar/tahun.


Setelah PP tersebut selesai disusun, selanjutnya akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).


“Itu PP (aturan penurunan pajak) harus teken dulu sama presiden,” kata Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (4/4).

0 comments

    Leave a Reply