November 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jokowi: Pentingnya UU Cipta Kerja Sediakan Lapangan Kerja dan Dorong UMKM

IVOOX.id, Jakarta - Undang - Undang cipta kerja sudah disahkan, ternyata ada maksud dibalik pengesahan itu. Sebagaimana dalam Konferensi Pers Jumat (9/10) Presiden Joko Widodo buka suara.

Dia menyatakan salah satu tujuan pengesahan beleid tersebut adalah membuka lapangan kerja. Hal itu diperlukan mengingat kebutuhan lapangan kerja sangat mendesak.

"Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk para pencari kerja dan pengangguran," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual usai menggelar rapat terbatas dengan kabinet, Jumat (9/10) dilansir dari cnnindonesia.

Jokowi mengungkapkan, setiap tahun, ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak apalagi di tengah pandemi terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi.

Selain itu, 87 persen penduduk pekerja memiliki pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan SD

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," ujarnya.

Jokowi menerangkan selain membuka lapangan kerja, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMKM.

"Regulasi rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel," jelasnya.

Pendirian perusahaan terbatas juga dipermudah dengan tidak ada pembatasan modal minimum.

"Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk, diharapkan akan semakin banyak koperasi di tanah air," jelasnya.

Jokowi juga mengklaim UU Ciptaker mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pasalnya, beleid ini menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasi sistem perizinan yang dapat mencegah terjadinya pungutan liar.

Pengesahan UU Cipta Kerja sendiri mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan, terutama buruh. Selama tiga hari, 6-8 Oktober, serikat buruh menggelar unjuk rasa di berbagai kota karena menilai UU tersebut mengurangi hak pekerja.

0 comments

    Leave a Reply