April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jokowi Gaji Tinggi BPIP, Fadli Zon: Melukai Perasaan Rakyat

IVOOX,id, Jakarta - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendapat kritik Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurut Fadli, tidak sepantasnya sebuah lembaga nonstruktural seperti BPIP diberi standar gaji mirip BUMN, yang melebihi standar gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan.

Fadli mengungkapkan, Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran. Perpres ini sekaligus membuktikan inkonsistensi pemerintah terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan.

“Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (28/5).

Dalam catatan Fadli, setidaknya ada empat cacat serius yang terkandung dalam Perpres tersebut. Pertama, dari sisi logika manajemen. Di lembaga manapun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adalah wakil pemegang saham.

“Beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif. Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?” tegasnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan namanya Dewan Pengarah, seharusnya lebih berupa anggota kehormatan, atau orang-orang yang dipinjam wibawanya saja. Jadi, mereka seharusnya tak punya fungsi eksekutif sama sekali.

“Aneh sekali jika mereka kemudian digaji lebih besar daripada pejabat eksekutif BPIP. Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak memberikan penolakan atas struktur gaji yang aneh ini,” katanya.

Kedua dari sisi etis. Lembaga ini bukan BUMN atau bank sentral yang bisa menghasilkan laba, sehingga gaji pengurusnya pantas dipatok ratusan juta. Ini adalah lembaga nostruktural, kerjanya ad hoc. Namun, menjadi gaji yang setinggi langit itu menjadi pertanyaan.

“Coba Anda bayangkan, gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara yang tanggung jawabnya lebih besar saja tidak sebesar itu,” tegasnya.

Ketiga, dari sisi anggaran dan reformasi birokrasi. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selalu bicara mengenai pentingnya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi.

Itu sebabnya, dalam kurun 2014-2017, ada 23 lembaga non struktural (LNS) berupa badan maupun komisi yang telah dibubarkan pemerintah. Di antaranya yakni Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Benih Nasional, hingga Badan Pengendalian Bimbingan Massal (Bimas).

“Tapi, pada saat bersamaan, Presiden justru malah terus menambah lembaga nonstruktural baru,” katanya.

Berdasarkan catatan Fadli, sejak 2014, Presiden Jokowi telah meneken sembilan lembaga nonstruktural baru, seperti Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), hingga BPIP ini.

“Jumlahnya memang hanya sembilan, tapi Anda bisa menghitung betapa mahalnya ongkos operasional lembaga-lembaga nonstruktural baru yang dibikin Presiden Joko Widodo jika standar gaji pegawainya dibikin tak masuk akal begitu,” ungkapnya.

Keempat dari sisi tata kelembagaan cenderung tumpang tindih. Menurutnya, hal ini harus dihentikan oleh Presiden Jokowi.

“Jadi, menurut saya, Perpres Nomor 42/2018 seharusnya ditinjau kembali. Jangan sampai cara pemerintah mendesain kelembagaan BPIP, menyusun personalia, dan kini mengatur gaji pejabatnya, justru melahirkan skeptisisme dan sinisme publik,” lanjutnya.

Dengan gaji yang selangit itu, Fadli memandang, BPIP justru kontra produktif terhadap misi pembinaan ideologi dan Pancasila itu sendiri. Menurutnya, Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan.

“Jika ada keleluasan anggaran, saran saya, lebih baik pemerintah menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer di lingkungan pemerintahan saja. Mereka jauh lebih membutuhkannya daripada para bekas pejabat yang duduk di dalam BPIP,” pungkasnya.

Sebagai informasi BPIP dikepalai oleh seorang eksekutif yakni Yudi Latif. Kemudian ada sembilan dewan pengarah, yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri.

Delapan anggota dewan pengarah lainnya yaitu Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma’arif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.

Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/5) lalu.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018.

Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000

Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000

Kepala BPIP: Rp 76.500.000

Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000

Deputi BPIP: Rp 51.000.000

Staf Khusus BPIP: Rp 36.500.000‎

0 comments

    Leave a Reply