October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jiplak Aplikasi Italia, Facebook Dijatuhi Denda Oleh Pengadilan Milan

IVOOX.id, Jakarta - Pengadilan di Milan, Italia, memerintahkan Facebook membayar denda jutaan euro karena menjiplak aplikasi pengembang lokal.

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diulas Reuters, dikutip Kamis, Facebook harus membayar denda sebesar 3,83 juta euro atas kerugian yang timbul pada pengembang.

Hakim memutuskan Facebook meniru fitur Nearby dari aplikasi Faround buatan pengembang Business Competence.

Aplikasi Faround berfungsi untuk mengidentifikasi toko, kelab dan restoran yang ada di sekitar pengguna.

Juru bicara Facebook mengatakan sudah menerima salinan putusan pengadilan dan sedang memeriksanya.

Keputusan pengadilan ini menguatkan putusan yang keluar pada 2019 lalu, namun, jumlah kerusakan yang harus dibayar Facebook lebih besar dibandingkan semula, yang hanya 350.000 euro.(Antara)



0 comments

    Leave a Reply