Jimly Ungkap Dugaan Interverensi Terkait Putusan MK
IVOOX.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan intervensi dalam putusan batas usia Capres dan Cawapres yang dikeluarkan oleh sembilan hakim MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Jimly memutuskan bahwa Anwar Usman bersama delapan hakim MK lainnya, yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan M Guntur Hamzah, bersalah karena melakukan pelanggaran etik.
Menurut Jimly, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman dan lainnya diduga terkait dengan upaya intervensi dalam putusan mengenai batas usia Capres dan Cawapres. Jimly mengklaim bahwa ada pihak dari luar MK yang disebut sebagai 'Anak Buah Saya' yang diduga berusaha mengubah frasa terkait aturan batas usia Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024.
Jimly juga menjelaskan bahwa dugaan intervensi ini muncul karena masih adanya budaya feodal di Indonesia. Ia berpendapat bahwa intervensi tidak selalu berasal dari inisiatif interventor, tetapi orang luar bisa diundang untuk melakukan intervensi karena budaya feodal yang masih ada.
"Intervensi tidak harus inisiatif dari interventor. Tapi dia diundang untuk mengintervensi bisa juga gitu. Karena budaya feodal ini. Jadi orang luar itu di abs, menyenangkan," kata Jimly usai memimpin sidang MKMK, di gedung MK, di jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2022).
Jimly menegaskan bahwa mengabaikan fenomena intervensi dalam pengambilan keputusan perkara dapat membahayakan independensi peradilan. Ia juga menekankan pentingnya praktik dunia hakim yang terbebas dari pergaulan dengan pengusaha dan politikus.
"Saya gak bisa ungkapkan. Tapi kita mendapat temuan mengenai bahaya ini. Membahayakan independensi peradilan. Itu saja. Kita tidak perlu menyebut siapa orangnya tapi itu ada dalam arti ya sebenernya sudah jadi semacam praktik di banyak tempat. Praktik dunia hakim harus menyendiri, jangan bergaul dengan pengusaha dan politisi," tandas Jimly.
Dalam perkembangan terkait, MKMK telah memutuskan untuk mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, tetapi Anwar Usman tetap memiliki status sebagai hakim MK. Pemecatan Anwar Usman ini didasarkan pada pelanggaran berat yang dilakukannya dalam putusan mengenai usia Capres dan Cawapres dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
0 comments