April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jika tak Ada Gugatan, KPU Langsung Tetapkan Presiden Terpilih

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan akan langsung menetapkan capres dan cawapres terpilih jika tak ada pihak yang mengajukan sengketa gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Berdasarkan Peraturan KPU No.5 Tahun 2018 tentang jadwal dan tahapan, penetapan pasangan capres dan cawapres terpilih bisa langsung dilakukan. Asalkan selama tiga hari usai KPU mengumumkan hasil penghitungan tidak ada pihak yang mengajukan sengketa ke MK.


Pihaknya pun memberi kesempatan kepada pihak yang merasa keberatan dengan hasil pilpres untuk mengadu ke MK. Waktu yang diberikan yakni tiga hari setelah hasil rekapitulasi suara nasional diumumkan pada 22 Mei 2019. Jika ada yang mengajukan sengketa, maka KPU akan menunda pengumuman hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari MK.


"Kalau tidak ada sengketa, paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional, KPU bisa langsung menetapkan calon terpilih pemenang Pemilu," tutur Arief Budiman di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (17/5).


Arief melanjutkan, peraturan yang sama juga berlaku untuk Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPR-RI hingga tingkat DPD. KPU akan menunggu pihak-pihak yang tidak sepakat dengan hasil Pemilu 2019, mengajukan sengketa gugatan hasil ke MK maksimal 3 hari pascapenetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional.


"Kalau KPU sudah menetapkan hasil maka peluang perubahan (hasil suara) hanya mungkin terjadi di MK melalui jalur sengketa. MK menetapkan berdasarkan sengketa berbeda, maka bisa saja hasil KPU berubah," pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply