July 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jika Jual Pupuk di Atas HET, Distribuor Hingga Kios Akan Ditindak Tegas

IVOOX.id, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan akan menindak tegas distributor, pengecer dan kios-kios penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Perseroan sebagai produsen pun mengimbau agar distributor dan pengecer untuk menjual sesuai HET. Pupuk Indonesia tidak ragu untuk menindak distributor yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab, hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

"Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana di Jakarta, Selasa (14/4).

Wijaya menjelaskan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Kedua, aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

Ada pun HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni jenis Urea sebesar Rp1.800 per kg; SP-36 sebesar Rp2.000 per kg; jenis ZA sebesar Rp1.400 per kg, NPK sebesar Rp2.300 per kg; untuk NPK berformula khusus sebesar Rp3.000 per kg dan pupuk organik Rp500 per kg.

HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 kg untuk pupuk jenis organik.

Pupuk Indonesia juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK (Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Dengan begitu, petani bisa mendapatkan harga sesuai HET.

Untuk itu, Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, pemerintah daerah dan aparat hukum terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.

"Kami berharap dengan komitmen bersama antara produsen pupuk, distributor, dan kios dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Negeri," kata Wijaya, dikutip Antara.


0 comments

    Leave a Reply