Jasa Raharja Beri Santunan Kecelakaan di Lampung Rp55,3 Miliar
IVOOX.id, Jakarta - Selama tahun 2017, PT Jasa Raharja Cabang Lampung telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan, baik meninggal dunia maupun luka, mencapai Rp55,35 miliar lebih atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Jasa Raharja pada periode tersebut memberikan santunan kepada 893 korban kecelakaan meninggal dunia dan 1.925 korban yang mengalami luka-luka,” ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Suratno, di Bandarlampung, Minggu (21/10/2018).
Menurut dia, jumlah santunan ada kenaikan mengingat adanya Ketentuan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017. Pada tahun 2016, Jasa Raharja Lampung telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp38,4 miliar lebih, untuk 910 korban meninggal dunia dan 2.148 korban luka.
Ia menyebut, hingga September 2018 ini, santunan yang telah dibayarkan sebanyak Rp45,06 miliar lebih untuk 600 orang korban meninggal dunia dan 1.295 korban luka-luka.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet juga mengungkapkan, selama 2017 Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan, baik meninggal maupun luka sebanyak Rp1,9 triliun. Hingga September 2018, jumlah santunan yang telah diserahkan mengalami peningkatan 40,97 persen atau Rp1,8 triliun.
0 comments