April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Soedijatmo

IVOOX.id, Jakarta - PT Jasa Marga Tbk mengumumkan, kenaikan tarif tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo ditunda guna memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol.

"Ditunda sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Irra Susiyanti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/2) malam.

Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan penyesuaian tarif baru untuk ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo yang akan diberlakukan pada pekan ini.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR yang baru Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tarifnya menjadi Golongan I Rp7500, Golongan II Rp10.000, Golongan III Rp10.000, jadi Golongan II dan III sama sehingga Golongan III praktis tidak naik. Sedangkan Golongan IV dan V mengalami penurunan sehingga masing-masing Rp11.000, dengan Golongan IV turun Rp1500 dan Golongan V turun Rp4000," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2).

Dia menjelaskan bahwa sebelum penyesuaian tersebut, tarif Tol Soedijatmo yang berlaku saat ini menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tarif lamanya adalah Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp8500, Golongan III Rp10.000, Golongan IV Rp12.500 dan Golongan V Rp15.000.

"Maka dari itu, hal ini merupakan penyesuaian dan tidak ada kenaikan," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga tersebut.

Dia juga menambahkan bahwa penerapan tarif tol yang telah disesuaikan tersebut rencananya pada Kamis 14 Februari 2019 pukul 00:00 WIB.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

0 comments

    Leave a Reply