Jangan Boros, Berikut Tarif Yang Akan Naik Di Tahun 2020 !
IVOOX.id, Jakarta - Dipenghujung tahun 2019 sebaiknya masyarakat tidak terbuai dalam eforia libur akhur tahun yang cukup panjang ini. Jangan boros karena beberapa tarif berikut diproyeksikan naik di tahun 2020.
#1 Iuran BPJS Kesehatan
Masyarakat tersentak ketika berita rugi BPJS Kesehatan hingga 2019 ini diproyeksikan menyentuh akngka 20 Triliyun. merespon kondisi tersebut pemerintah memutuskan mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada (24/10) lalu.
Rinciannya, iuran kepesertaan untuk kelas mandiri I naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas mandiri II naik 115 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas mandiri III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
#2 Tarif Listrik
Selama ini msayarakat menerima subsidi tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) berdaya 900 Volt Ampere (VA). Tahun 2020 pemerintah akan mencabut subsidi listrik tersebut. Imbasnya, pelanggan golongan harus mengikuti ketentuan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).
hal ini diketahui dari keterangan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi yang mengungkapkan hasil pembahasan subsidi (dengan DPR), golongan 900 VA RTM sudah tarif non subsidi (2020).
Saat ini, golongan 900 VA RTM hanya dikenakan tarif maksimal Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh). Sementara, tarif golongan non subsidi, 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.467,28 per kWh.
Namun demikian Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan penyersuaiannya belum akan dilakukan per 1 Januari 2020. Hal ini masi menunggu pemerintah dan PLN menyelesaikan pendataan agar tidak salah sasaran.
"Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (27/12) lalu,
#3 Tarif Tol
Beberapa ruas tol juga dijadualkan akan mengalami kenaikan tarif. hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Direktorat Jenderal Bina marga Kementerian PUPR Danang Parikesit periode November mengungkapkan pemerintah mengkaji kenaikan tarif pada 18 ruas tol.
Rencnanya kenaikan tarif akan dilakukan pada ruas, Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.
Kemudian, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.
Untuk Tol Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, dan Tangerang-Merak, rencannya sebelum tutup tahun sudah ada penyesuaian tarif.
#4 Cukai Rokok
Diproyeksikan cukai rata-rata akan naik 23 persen. Hal ini akan berdampak pada kenaikan hargal eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan cukai roko lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017. Dalam PMK 152/2019, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen. proyaksinya per 1 Februari kebijakan ini sudah dapat berlaku.
Pemerintah diharapkan mempunyai formulasi yang andal untuk dapat menguranig dampak kenaikan beberapa tarif tersebut. harpannya adalah agar dampak inflasinya dapat lebih terjaga. Sehingga daya beli masyarakat dapat tetap kuat.
0 comments