November 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jamkrindo Beri Pendampingan UMKM Ajukan Legalitas Usaha

IVOOX.id, Jakarta - PT Jamkrindo memberikan pelatihan dan pendampingan perizinan legalitas usaha bagi UMKM, yang merupakan rangkaian Kegiatan Jamkrindo UMKM Appreciation Awards 2021 yang akan digelar pada 28 Oktober 2021

Kepala Divisi Manajemen Risiko dan PUKM PT Jamkrindo Ceriandri Widuri dalam siaran pers perusahaan di Jakarta, Selasa, menjelaskan acara pelatihan dan pendampingan yang diselenggarakan pada Senin (18/10) itu merupakan lanjutan program HUT ke-51 PT Jamkrindo.

Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh 1.500 UMKM dari seluruh Indonesia. Hadir sebagai narasumber pelatihan antara lain, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi & UKM Eddy Satria, dan Ketua Fokus UMKM Jakarta Baskoro, beserta tim pendamping UMKM.

“Agenda yang dilaksanakan hari ini, memiliki fokus utama mengedukasi para pelaku UMKM tentang perizinan usaha, terutama pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Ceriandri dalam pembukaan acara, dikutip Antara.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang teregistrasi legalitas usahanya, sehingga mendapat jaminan perlindungan hukum dan bisnisnya semakin terpercaya memiliki potensi untuk berkembang.

“Hal ini selaras dengan komitmen kami dalam mendukung peningkatan kapabilitas dan kapasitas usaha pelaku UMKM,” kata Ceriandri.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi & UKM Eddy Satria dalam pemaparannya mengatakan pemerintah senantiasa mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal.

Salah satunya dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

"Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Dalam aplikasi tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama," ujarnya.

Untuk dapat melakukan akselerasi transformasi usaha informal ke formal, Kementerian telah membentuk Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) bersinergi dengan MercyCorps Indonesia, Kementerian Investasi, BPJPH, dan BSN. Garda Transfumi ini memiliki tugas mensosialisasikan dan mendampingi UMKM dalam mengakses layanan OSS RBA.

”Sampai dengan 11 Oktober, telah terdapat sebanyak 263 Garda Transfumi yang siap membantu melakukan pendampingan secara gratis untuk mendapatkan legalitas Usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya .

Sebagai tindak lanjut acara, PT Jamkrindo bersama tim Fokus UMKM, akan mendampingi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan legalitas usahanya. Targetnya sebanyak 200 UMKM dapat memperoleh NIB.

PT Jamkrindo merupakan anggota dari holding Indonesia Financial Group (IFG). Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan nonprogram.

Pada penjaminan program, PT Jamkrindo memiliki produk penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) dan penjaminan kredit modal kerja (KMK) dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Adapun, untuk penjaminan nonprogram, produk penjaminannya adalah penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan distribusi barang. Kemudian surety bond, customs bond, penjaminan keagenan kargo, penjaminan supply chain financing (invoice financing), dan penjaminan bagi lembaga fintech.

Sampai dengan September 2021, PT Jamkrindo bersama dengan anak usahanya PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar), telah mencatatkan volume penjaminan senilai Rp 21,477 triliun dengan rincian PT Jamkrindo senilai Rp 14,297 triliun dan PT Jamsyar senilai Rp 7,179 triliun.

Jumlah debitur terjamin ialah sebanyak 1.422.958 debitur. Sementara untuk KUR, PT Jamkrindo telah merealisasikan volume penjaminan sebesar Rp 100,513 triliun dengan jumlah debitur terjamin sebanyak 2.978.410.

0 comments

    Leave a Reply