October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jamaah Haji Aceh di Mekkah Mulai Terima Dana Wakaf Baitul Asyi, Ini Jumlahnya

IVOOX.id, Banda Aceh - Jamaah haji asal Aceh yang sudah berada di Mekkah, Arab Saudi mulai menerima dana wakaf Baitul Asyi. Masing-masing jamaah mendapatkan uang tunasi sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp 5,9 juta.

Pembagian uang tersebut diawali dengan penyerahan dana Baitul Asyi kepada 391 jamaah haji kloter 5 di mushala Hotel Alsagreyah Sektor 3 Ar Rawdah, Mekkah, Rabu (22/6/2022) pukul 16.30 Waktu Arab Saudi, yang diserahkan Syekh Dr Abullatif Baltou selaku nazir wakaf.

"Jamaah haji Aceh kloter 05-BTJ telah menerima dana wakaf Baitul Asyi di hotel tempat jamaah tinggal," kata Tajri bin Yakub SHI MSi, Koordinator Humas dan Penerangan PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Aceh, Kamis (23/6/2022) di Banda Aceh.

"Besok (hari ini) akan dilanjutkan kepada kloter berikutnya, kloter enam," tambahnya.

Untuk kloter 6, uang Baitul Asyi akan dibagikan pada Jumat (24/6/2022) pukul 09.00 WAS, di Kantor Sektor 3, Ar Rawdah, yang akan diserahkan Prof Dr Abdurrahman Abdullah Asyi.

Untuk bisa menerima dana tersebut, masing-masing jamaah harus memperlihatkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan di Asrama Haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Petugas Baitul Asyi di Mekkah, Jamaluddin Affan mengatakan, uang kompensasi wakaf Baitul Asyi untuk jamaah haji Aceh tahun 2022 sebanyak SAR 1.500.

"Besaran dana yang diterima masing-masing 1.500 riyal atau sekitar 5.9 juta rupiah," kata Jamaluddin.

Menurut Jamal, pemberian dana Baitul Asyi untuk jamaah Haji Aceh tahun ini mengalami peningkatan dibanding musim haji sebelumnya, tahun 2019.

"Alhamdulillah, pembagian uang wakaf Habib Bugak Asyi tahun mengalami peningkatan, yaitu 1.500 riyal per jamaah. Tahun 2019 lalu masing-masing jemaah haji Aceh menerima 1.200 riyal," ujar Jamaluddin.

Sekedar informasi, pada tahun 1224 Hijriah atau sekitar 1809 Masehi, tokoh Aceh Habib Abdurrahman bin Alwi atau biasa disebut Habib Bugak mewakafkan tanah miliknya yang ada di lingkungan Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.

Di depan Mahkamah Syariah, Habib Bugak mengucapkan ikrar wakaf yang menyatakan tanah wakaf dan manfaatnya diberikan kepada jamaah haji asal Aceh.

Atau juga warga Arab Saudi keturunan Aceh atau warga Aceh yang menjadi mukimin di Arab Saudi.

Saat itu Habib Bugak bersama dengan para saudagar Aceh membeli sebidang tanah di kawasan antara bukit Marwa dan Masjidil Haram.

Karena terjadi perluasan Masjidil Haram tanah tersebut digusur mendapat ganti rugi tanah.

Kini dibangun hotel di sekitaran Masjidil Haram yang hasilnya dibagi ke setiap jamaah haji asal Aceh.

Pembagian uang wakaf untuk jamaah haji Aceh ini rutin dilakukan setiap musim haji di Mekkah. Ini merupakan tahun ke-14 (setelah tahun 2019) dari pembagian pelaksanaan pembagian uang tersebut.

0 comments

    Leave a Reply