May 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jalankan Mandat Paris Agreement, Menteri LHK Sampaikan Statement Indonesia Pada COP 24 UNFCCC

IVOOX.id, Polandia - Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi Perjanjian Paris (Paris Agreement) kurang dari satu tahun setelah adopsi perjanjian.

Indonesia telah menetapkan ambisi penurunan emisi sebesar 29% tanpa syarat hingga 41% penurunan emisi bersyarat dari skenario BAU tahun 2030, dengan kehutanan dan energi sebagai sektor sasaran utama.

Adaptasi merupakan bagian penting dari NDC, dengan tiga wilayah target ketahanan iklim, yaitu, ekonomi; kedua sosial dan mata pencaharian; dan ekosistem dan lansekap.

“Nilai dan tujuan bangsa Indonesia akan memungkinkan kami untuk memenuhi komitmen di bawah Perjanjian Paris, yaitu bahwa semua warga negara memiliki hak untuk lingkungan yang baik, dan bahwa sumber daya alam diatur oleh negara dan sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan warga negara, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan 33”, ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat menyampaikan Statement Indonesia pada The High Level Segment of The COP, CMP, CMA, dihadapan Presiden COP dan delegasi negara lainnya pada COP 24 UNFCCC di Katowice, Polandia, Rabu siang (12/12/2018) waktu setempat .

Dikatakan Menteri Siti Nurbaya, mendukung Paris Agreement reformasi kebijakan yang relevan juga telah dilakukan, termasuk pengakuan hukum atas hak Masyarakat Hukum Adat, atau Masyarakat Hukum Adat, atau secara internasional dikenal sebagai Masyarakat Asli, peningkatan akses oleh masyarakat setempat ke lahan hutan dan sumber daya melalui Perhutanan Sosial, meningkatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan adaptasi bersama dan mitigasi di tingkat akar rumput.

Selain itu, peran pemangku kepentingan Non-Party juga meningkat, mulai dari parlemen, lembaga peradilan untuk penegakan hukum, pemerintah subnasional, sektor swasta, masyarakat sipil, hingga akar rumput.

“Untuk memantau kemajuan, kami membangun Sistem Registri Nasional (SRN) untuk mencatat dan memantau semua tindakan iklim dan sumber daya mereka masing-masing”, jelas Siti Nurbaya.

Laporan Khusus IPCC terkini tentang Pemanasan Global 1,5 derajat Celcius menyoroti pentingnya tindakan awal terhadap perubahan iklim, yang membuat peran ambisi pra-2020 menjadi lebih penting.

“Oleh karena itu, Indonesia ingin mendesak mitra negara maju kami untuk memenuhi komitmen pra 2020 mereka dan untuk secara cepat meningkatkan ambisi mereka dalam memenuhi tujuan Kesepakatan Paris baik dalam pengurangan emisi dan dalam menyediakan sarana pelaksanaan untuk negara berkembang”, lanjut Menteri Siti.

Indonesia menyadari pentingnya bagi semua negara untuk bertransformasi menjadi jalur pembangunan rendah emisi dan ketahanan iklim. Indonesia, seperti banyak negara berkembang lainnya, menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara memenuhi komitmen internasional dan mencapai tujuan pembangunan nasional.

Indonesia ingin melihat kebijakan internasional yang adil dan adil yang kondusif untuk kepentingan internasional dan nasional.

“Kami tidak dapat menerima penggunaan isu-isu lingkungan termasuk iklim untuk menjadi sarana menyamarkan diskriminasi perdagangan terhadap negara-negara berkembang”, tegas Siti dalam pidatonya.

“Kita tidak boleh membiarkan setiap upaya untuk menegosiasikan kembali Perjanjian Paris. Indonesia meyakinkan Anda dengan itikad baik kami untuk mencapai hasil nyata dalam Katowice, dan berharap untuk mendukung kepemimpinan Anda dengan bekerja sama secara konstruktif dengan para Pihak lainnya”, pungkas Siti menutup pidatonya. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply