April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jaksa Agung: Pengembalian 9 Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat Karena Belum Lengkap

IVOOX.id, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut pengembalian sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi.

"Justru petunjuk lama tidak pernah dipenuhi itu laporan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/1).

Menurut Prasetyo, petunjuk dari waktu ke waktu belum dilengkapi, bahkan dalam konsinyasi yang dihadiri pihak Kejagung dan Komnas HAM untuk meneliti satu per satu berkas telah disimpulkan masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) pun telah dimintanya untuk menggelar seminar dengan menghadirkan pakar hukum, aktivis HAM dan akademisi untuk membahas kasus pelanggaran HAM berat.

"Sama-sama kita lihat benar tidak yang dikatakan kejaksaan belum lengkap. Kami terbuka, tudak ada gunanya menutup-nutupi," kata Prasetyo, dikutip Antara.

Ia pun menekankan penanganan pelanggaran HAM berat bukan hanya satu pihak saja, misalnya hanya Kejaksaan Agung, Komnas HAM atau pemerintah, melainkan juga DPR.

Terdapat keterkaitan antara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kata dia, yang nanti muaranya di persidangan apabila memang memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan penegakan yudisial.

Ada pun Komnas HAM memberi catatan atas pengembalian berkas pelanggaran HAM berat oleh Jaksa Agung, yakni secara substansi belum terdapat petunjuk baru yang disampaikan oleh Jaksa Agung mengenai sembilan berkas pelanggaran HAM berat yang dikembalikan.

Selanjutnya, secara hukum acara (prosedural) belum terdapat kemajuan yang signifikan menjadi proses hukum yang sesuai dengan UU 26 Tahun 2000, khususnya terkait status sembilan perkara ini.

Artinya, setelah melewati beberapa kali pengembalian berkas, Jaksa Agung belum menaikkan sembilan kasus pelanggaran HAM berat ini ke tahap penyidikan.

Catatan terakhir, dari segi waktu kurang lebih empat tahun berkas dari tujuh kasus berada di Jaksa Agung (selain berkas Aceh), dengan posisi subtansi dan status hampir sama seperti petunjuk yang diterima pada 27 November 2018 lalu.

0 comments

    Leave a Reply