November 14, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Jakarta Paling Berpolusi di Dunia pada Sabtu Pagi Kemarin

IVOOX.id - DKI Jakarta kembali menduduki posisi pertama sebagai kota besar paling berpolusi di dunia pada Sabtu (16/9) pagi.

Seperti diberitakan Kantor Berita Antara pada Sabtu (16/8/2023), kualitas udara IQAir pada pukul 06.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 164 atau masuk dalam kategori tidak sehat untuk angka partikel halus (particulate matter/PM) 2,5.

Situs pemantau kualitas udara dengan waktu terkini tersebut pun mencatatkan Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Setelah Jakarta, kota dengan kualitas udara terburuk berikutnya adalah Dubai (UEA) dengan indeks kualitas udara di angka 156 dan Johannesburg (Afrika Selatan) di angka 153.

Sejumlah wilayah di Jakarta dengan kualitas udara terburuk, yakni Kemang, Jeruk Purut, Pantai Indah Kapuk, Kebon Jeruk, Cilandak Barat dan Kuningan, Jakarta Selatan.

Hal yang sama juga tercatat pada Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa kualitas udara di Jakarta secara umum berada pada kategori tidak sehat karena patokan partikel halus polusi di udara PM2,5, angka indek 108. 

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat karena dapat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Namun demikian, indeks standar pencemar udara (ISPU) di Bundaran HI berada pada kategori sedang dengan angka 82.

Kategori sedang berarti kualitas udara tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Beberapa bulan terakhir, pencemaran udara di Jakarta menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Kualitas udara di ibu kota tergolong dalam kategori tidak sehat, salah satunya ditandai dengan langit yang berwarna abu-abu.


Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun tak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari pengurangan emisi, hingga peningkatan ruang terbuka hijau (RTH).


Bicara soal RTH, Jakarta yang memiliki luas 664 kilometer persegi itu rupanya masih punya banyak "pekerjaan rumah" alias PR. Berbeda dengan tempo dulu yang masih hijau dan asri, Jakarta kini telah bertransformasi menjadi kota yang penuh gedung pencakar langit.


Kini, luas RTH di Jakarta hanya 9 persen dari luas wilayah. Padahal, menurut Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa proporsi RTH setidaknya 30 persen dari luas wilayah, dengan 20 persennya merupakan RTH publik yang disediakan pemerintah dan 10 persennya merupakan RTH di lahan privat yang dikelola oleh swasta atau masyarakat.

0 comments

    Leave a Reply